AKD Terbentuk Tanpa Voting Anggota DPRD Kota Cirebon dalam 15 Menit dengan Musyawarah Mufakat

AKD Terbentuk Tanpa Voting Anggota DPRD Kota Cirebon dalam 15 Menit dengan Musyawarah Mufakat
Pimpinan DPRD saat memimpin rapat pembentukan AKD, Kamis (26/09). FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon marathon, tepat dua hari setelah pimpinan definitif diambil sumpah dan janji pada Selasa (24/09) lalu, Kamis (26/09) kemarin, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sudah resmi terbentuk.

Diawali oleh rapat pimpinan DPRD kota Cirebon bersama para ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon pada Kamis siang, susunan AKD pun resmi ditetapkan melalui Parpurna DPRD yang digelar Kamis malam.

Komposisi AKD yang terbentuk, adalah Komisi 1 yang diketuai oleh Agung Supirno, Komisi 2 yang diketuai oleh Handarujati Kalamullah, Komisi 3 yang diketuai oleh Yusuf MPd, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai M Noupel dan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang diketuai oleh Abdul Wahid Wadinih.

Baca Juga:Tiga Pimpinan DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio Ketua, Harry Saputra Gani dan Fitrah Malik Wakil KetuaDPRD Terima Raperda P-APBD 2024, Semua Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan dengan TAPD

Sementara untuk Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), ex officio pimpinan DRPD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan, AKD sudah terbentuk, dan menurutnya, sepanjang ia duduk di Griya Sawala, pembentukan AKD untuk masa jabatan 2024-2029 ini menciptakan sejarah, karena terbentuk secara musyawarah mufakat.

“Tadi alhamdulillah, tidak ada voting-votingan, semua bermusyawarah, dan mufakat terkait dengan susunan AKD yang terbentuk,” ungkap Andrie.

Bahkan, lanjut Andrie, tak hanya sejarah karena terbentuk secara musyawarah mufakat, pembahasannya pun hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam.

“Hanya sekitar 15 menit malah, semua sepakat dan terakomodir. Tidak ada yang dikecewakan dan ditinggalkan, semua happy,” lanjut Andrie.

Selanjutnya, setelah AKD terbentuk, DPRD akan mulai mengerjakan pekerjaan penting, terutama yang paling mendesak, adalah membahas Raperda P-APBD 2024 yang sudah disampaikan oleh Pj Walikota, karena harus selesai sebelum akhir September ini.

Disamping itu, ada beberapa Raperda yang perlu diselesaikan, dan beberapa bahkan sudah mendapatkan evaluasi dari Gubernur.

Baca Juga:Sowan ke Tokoh Ulama Cianjur, Ahmad Syaikhu Dapat Doa dan Dukungan Menang Pilgub Jabar 2024Senam Bareng Ahmad Syaikhu, Emak-emak Cianjur Suarakan Dukungan untuk Pasangan ASIH

Terkait penyelesaian penyusunan Raperda ini, Andrie mengatakan, bahwa DPRD tidak akan membentuk pansus baru, dan akan diserahkan, untuk dibahas langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya juga mengatakan, bahwa penyusunan AKD kali ini menjadi sejarah, karena terbentuk dan selesai tanpa ekses, semua sepakat dengan susunan dan pembagian AKD yang terbentuk.

0 Komentar