RAKCER.ID – Setelah Heriyanto meninggal, Syarif Maulana akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika suara terbanyak, peraih kursi dalam satu partai berhalangan, maka penggantinya adalah suara terbanyak kedua di dapil yang sama.
Dari data KPU hasil perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk, pada Pemilu 2019 lalu, diketahui PAN di Dapil I tersebut mendapat suara sebanyak 3.825 suara.
Baca Juga:Cara Rupbasan Cirebon Perkuat Mental Pengelola Barang Sitaan Negara, Salah Satunya Reborn RuqyahMahasiswa ITEKES Mahardika Cirebon Juara Paku Bumi Open International Championship
Suara terbanyak pertama, diraih oleh Heriyanto dengan perolehan suara sebanyak 1.258. Disusul oleh Sumardi dengan perolehan 976 suara. Dan di peringkat ketiga ada nama Syarif Maulana, dengan memperoleh 422 suara.
Kembali kepada ketentuan, jika peraih suara kedua pun berhalangan, maka Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD, berhak diganti oleh suara terbesar ketiga, dalam hal ini, Syarif Maulana.
Saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Syarif Maulana yang merupakan Ketua BM-PAN tersebut mengatakan, pihak DPD PAN Kota Cirebon sudah membuka komunikasi dengan dirinya terkait rencana Pengganti Antar Waktu (PAW), untuk mengganti legislator PAN yang berpulang.
“Sudah ada komunikasi (dari DPD, red). Ini sedang proses pemberkasan,” ungkap Syarif.
Bahkan, beberapa hari lalu, DPD PAN dalam hal ini Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD sudah diundang oleh KPU untuk dikonfirmasi soal persiapan PAW. Dan Jumat (10/3) pagi, Syarif pun sudah diundang untuk berkomunikasi dengan KPU terkait PAW.
“Tadi pagi juga saya didampingi LO datang ke KPU. DPD PAN sangat support terkait persiapan PAW,” kata Syarif.
Sementara itu, Ketua Fraksi-PAN yang juga Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, saat ini, DPD sudah meminta kepada nama peraih suara terbesar ketiga di dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk, untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Baca Juga:Kak Seto Suarakan Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT di Kota CirebonAnggotanya Meninggal, PAN Kota Cirebon Mulai Proses Pengajuan PAW di DPRD
“Sudah ada komunikasi. Karena harusnya posisi kedua, tapi karena yang kedua juga sudah berpulang, maka mas Syarif. Sudah saya instruksikan menyiapkan berkas,” kata Dani.
Ditambahkan Dani, kursi legislator PAN memang tidak boleh terlalu lama kosong, maka dari itu, DPD tengah mempersiapkan surat pengajuan PAW kepada DPP. Yang akan disampaikan melalui DPW PAN Jawa Barat.