Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Para Kuwu Dekati Kejari

tindak pidana korupsi
SERIUS. Para kuwu atau kades Kecamatan Juntinyuat tampak serius menyimak materi dari Kejari Indramayu.Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Para kuwu di Kecamatan Juntinyuat menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan.
MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganannya berlangsung pada Kamis (2/2/2023) di Aula Kejari Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, dengan adanya MoU tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian dan kenyamanan. Sehingga dapat terciptanya roda pemerintah desa di Kecamatan Juntinyuat yang berlandaskan perundang-undangan sesuai aturan yang berlaku. Juga meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebagai lembaga yang menjadi mitra kerja Pemkab Indramayu, pihaknya berharap dengan perjanjian kerjasama ini bisa menyukseskan 10 program unggulan bupati Indramayu dan 99 program prioritasnya.
“Dengan harapan terwujudnya Indramayu yang Bermartabat. Setiap masalah harus disikapi dengan baik dan berdasarkan perundang-undangan,” kata dia. Selain itu, dalam melaksanakan suatu pembangunan desa yang berkesinambungan dalam memenuhi skala prioritas, diharapkan pula para kepala desa memahami mekanismenya.
Dalam hal ini terkait penggunaan Dana Desa (DD) perlu kiranya masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sehingga, lanjutnya, dengan berpedoman pada RPJMDes akan dapat diketahui lebih rinci besaran biaya pengembangan dan ketepatan waktu dalam pelaksanaanya. “Untuk anggaran Dana Desa agar dibuat perencanaan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Camat Juntinyuat, Ali Kusdianti menyampaikan terima kasih kepada Kejari Indramayu yang telah memberikan pemahaman sebagai aparat penegak hukum dalam memotivasi para kades di Kecamatan Juntinyuat.
Pengetahuan dan wawasan barunya dinilai penting guna kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Juga penting untuk melaksanakan proses pembangunan desa yang berlandaskan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (tar)

0 Komentar