Bagaimana Status Keanggotaan DPRD Affiati Usai Mundur dari Gerindra? Begini Penjelasannya

STATUS AFFIATI. Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH mengomentari status Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon setelah keluar dari Partai Gerindra dan pindah ke Partai Nasdem. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
STATUS AFFIATI. Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH mengomentari status Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon setelah keluar dari Partai Gerindra dan pindah ke Partai Nasdem. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Affiati SPd secara resmi mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Partai yang pernah mengantarkannya menjadi ketua DPRD perempuan pertama di Kota Cirebon pada periode 2019-2024. Meskipun di tengah jalan, diterpa polemik sehingga digantikan.

Surat pengunduran diri Affiati sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPC Partai Gerindra, Eman Sulaeman bahwa itu benar. Dan saat ini, sudah dilaporkan kepada DPP Partai Gerindra untuk ditindaklanjuti.

Mengingat saat ini, Affiati adalah anggota DPRD aktif, yang masih menjabat dan menjadi representasi dari Partai Gerindra, muncul pertanyaan bagaimana status keanggotaan Affiati di DPRD, setelah ia bukan lagi menjadi kader Partai Gerindra yang mengusungnya?

Baca Juga:6 Parpol Belum Konfirmasi Jadwal Daftar Bacaleg, KPU Kota Cirebon: Jangan Numpuk di Hari TerakhirJalan Rusak di Kota Cirebon Jadi Olok-olokan Warga, Komisi II DPRD Gerah: Kapan Diperbaiki?

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH menerangkan, ketentuan mengenai hal tersebut, setidaknya diatur dalam beberapa payung hukum berbentuk Undang-undang. Di antaranya Undang-undang MD3, Undang-undang nomor 07 tahun 2017, hingga Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti pada Pasal 193 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena tiga hal. Karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Selanjutnya, pada pasal 194, dijelaskan lebih terperinci mengenai anggota DPRD yang diberhentikan. Sebagaimana pasal 193 ayat 1 hurif (c), bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila melakukan 9 hal.

Di antaranya, anggota DPRD diberhentikan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam huruf (e).

Kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana diatur dalam huruf (f).

Hal lain, jika diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam huruf (h), atau menjadi anggota partai politik lain sebagaimana diatur dalam huruf (i).

Jika dilihat, maka pengunduran diri Affiati masuk dalam beberapa unsur yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas, sehingga statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan antar waktu.

0 Komentar