Banyak Ormas Kabupaten Cirebon Tidak Aktif

ormas kabupaten cirebon
RAPAT KERJA. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan rapat kerja dengan Bakesbangpol terkait keaktifan ormas Kabupaten Cirebon. Foto : Zezen Zainudin Ali/Rakyat Cirebon
0 Komentar

 

RAKCER.ID – Organisasi kemasyarakatan/Ormas Kabupaten Cirebon jumlahnya ratusan. Namun ternyata, yang masih dinyatakan aktif hanya beberapa saja.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Anthony Syaufa menjelaskan menjelang pemilu, ormas Kabupaten Cirebon yang ada harus tertib. Badan Kesbangpol pun di tahun 2023 ini sedang melakukan verifikasi ormas yang ada.

“Kita mengantongi data ormas Kabupaten Cirebon sebanyak 386. Tapi, ormas yang memiliki dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham hanya ada 154,” tuturnya.

Baca Juga:Mau Tahu Kepastian Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, DPRD Agendakan Konsultasi ke Pemprov JabarKomisi II Pesimis Sertifikasi Aset Pemda Selesai, Kenapa?

Kemudian ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kemendagri ada 232. “Nah dari 232 itu yang SKT nya masih aktif hanya 6. Lebih banyak Ormas yang sudah habis masa berlakunya. Ada sebanyak 226,” ungkapnya.

Kesbangpol kata dia, sudah memulai melakukan verifikasi dengan terjun ke lapangan. Menyisir semua ormas yang telah terdaftar di instansinya. Hitungannya sejak Januari hingga awal Maret ini, pihaknya sudah turun kelapangan memverifikasi ke 26 ormas yang terdaftar di Kesbangpol.

Menariknya, dari 26 ormas yang telah diverifikasi, ternyata hanya ada 3 ormas saja yang benar-benar masih aktif. “Kami sudah memverifikasi 26 ormas yang terdaftar di Kesbangpol. Ternyata yang masih aktif hanya ada tiga,” tuturnya.

Ia pun mengimbau, agar ormas taat aturan. Dokumen perizinannya dipenuhi. “Bagi ormas yang sudah habis masa berlakunya segeralah mendaftarkan ulang. Agar tetap terbuka. Target kami sebelum Pilwu semua sdah terverifikasi,” katanya.

Disinggung apakah ada sanksi ketika ormas yang terdaftar itu, tidak melakukan daftar ulang? Mantan Sekdis Disperdagin itu mengaku bukan ranah Kesbangpol memberikan sanksi.

Kesbangpol tutur Anthony memang diberikan anggaran untuk mengelola ormas. Melalui dana hibah. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkannya, ormas itu harus terverifikasi. Memang tidak untuk semua ormas yang terdaftar. Karena anggaran yang ada pun terbatas. Makanya, dilakukan seleksi, sesuai dengan usulan.

Tapi tidak sekonyong-konyong bisa dicairkan. “Kita pun akan memverifikasinya. Selama ormas itu aktif peluang untuk mendapatkannya ada. Kalau tidak aktif, secara otomatis tercoret,” katanya.

Baca Juga:Soal Limbah Ikan Cucut, Komisi III Dorong Pembangunan IPALSikapi Jalan Rusak Kabupaten Cirebon, Begini Langkah DPRD…

Terpisah Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Tarseni menegaskan pertemuan Komisi I dengan Kesbangpol membahas banyak hal. Salah satunya terkait ormas.

0 Komentar