Baru 23 Persen Data Pemilih Dimutakhirkan, Berikut Ini Kendala 10 Hari Pertama Mutarlih

DATA PEMILIH. Petugas Pantarlih bersama komisioner KPU melakukan pencocokan dan penelitian data dari Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati di rumdinnya di wilayah Kalijaga, Harjamukti, kemarin. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
DATA PEMILIH. Petugas Pantarlih bersama komisioner KPU melakukan pencocokan dan penelitian data dari Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati di rumdinnya di wilayah Kalijaga, Harjamukti, kemarin. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang sedang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih, sebagai tangan panjang KPU, saat ini sudah memasuki 10 hari pertama. Sejak dimulai pada tanggal 12 Februari lalu.
Menurut data, dari laporan yang diterima KPU, sampai hari kesepuluh, Pantarlih sudah berhasil memutakhirkan 58.795 data pemilih atau 23 persen dari keseluruhan data yang ada.
Dari 23 persen data yang sudah dimutakhirkan itu, termasuk di dalamnya adalah data Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati. Eti sudah dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, setelah dicoklit pantarlih di rumah dinasnya di Kelurahan Kalijaga, Harjamukti.
“Baru 23 persen sampai tanggal 21 kemarin. Sebanyak 58.795 data yang sudah dimutakhirkan, dari keseluruhan sebanyak 252.119 data,” jelas Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Dra Nur Dewi Kurniyawati kepada Rakyat Cirebon, Rabu 22 Februari 2023.
Pada waktu yang tersisa, sampai tanggal 14 Maret nanti, lanjut Dewi, KPU optimis, pekerjaan mutarlih akan bisa selesai. Sehingga dipastikan, mereka yang memiliki hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang. “Insya Allah bisa selesai tepat waktu,” lanjutnya.
Diakui Dewi, dari 10 hari pertama pelaksanaan mutarlih di lapangan, para petugas memang menemui beberapa kendala saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Pertama, kendala yang ditemukan di lapangan, masih banyak ditemui yang status pekerjaan belum diupdate pada dokumen kependudukan.
Karena pencoklitan dilakukan berdasarkan data yang dicocokan dengan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terlebih, mereka yang berstatus TNI dan Polri.
“Kendala pantarlih itu kan harus ada KK dan KTP. Kesulitan kami, TNI-Polri yang sudah pensiun, di KTP-nya masih aktif. Bahkan ditemukan, ada anggota TNI yang sudah aktif, tapi di KTP masih pelajar,” paparnya.
“Maka kami kasih masukan, agar Capil bisa koordinasi dengan TNI-Polri. Tapi memang sepertinya faktor utama itu kesadaran masyarakat,” jelas Dewi.
Kedua, selain dari sisi status pekerjaan, kendala yang ditemukan pantarlih di lapangan, adalah status kependudukan masyarakat sendiri. Dalam hal ini, masih banyak ditemukan data yang dicoklit, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

0 Komentar