RAKCER.ID – Bawaslu Kabupaten Kuningan menemukan 49.731 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil pengawasan tahapan pemilu 2024.
“20.729 pemilih meninggal dunia, 52 pemilih berstatus anggota TNI, 72 pemilih berstatus anggota Polri, 28.535 pemilih salah penempatan TPS, 237 pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah serta 106 pemilih ganda,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, ditemukan 94 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian).
Baca JugaRibuan Nahdliyin Bakal Meriahkan Harlah 1 Abad NU di Kuningan, Diisi Ceramah Gus MuwafiqPersiapkan Diri dan Raih Ketaqwaan Hakiki di Bulan Ramadhan Tahun 2023
“Sebanyak 7 pantarlih juga tidak menempelkan stiker pada 15 Kartu Keluarga (KK). Adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan Coklit,” ucapnya.
“Ada pemilih yang dalam 1 KK berbeda TPS, pemilih yang berdasarkan KTP-El atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat,” tambahnya.
Baca JugaKota Cirebon Jadi Tuan Rumah Advance Training HMI Tingkat NasionalTanda Kiamat Sudah Terjadi di Brunei Darussalam, Bukti Kebenaran 2 Hadits Nabi
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya meminta perbaikan kepada KPU, sehingga dilakukan coklit ulang oleh petugas yang bersangkutan.
“Jadi kami sudah rekap dalam bentuk saran perbaikan kepada KPU, dan sudah kami kirimkan. Soal menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit itu salah, tapi hanya salah prosedur,” ujarnya.
“Itu juga sudah dilakukan perbaikan dengan Coklit ulang, hanya sebatas perbaikan saja,” pungkasnya. (ale)