Bawaslu Kabupaten Majalengka Gelar Siaga Pemilu dan Deklarasi Pemilu Damai

Bawaslu Kabupaten Majalengka
DISKUSI. Bawaslu Kabupaten Majalengka menggelar Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas serta agenda Siaga Pemilu. rakcer.id/pai supardi
0 Komentar

RAKCER.IDBawaslu Kabupaten Majalengka menggelar Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas serta agenda Siaga Pemilu, dalam rangka menciptakan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, .
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri didampingi Alan Mubarok mengatakan, untuk menciptakan Pemilu yang jurdil dan bermartabat, perlu dukungan dan partisipasi semua lapisan masyarakat.
Terutama dalam tataran pengawasan jalannya proses dan pelaksanaan Pemilu 2024, mengingat keterbatasan jumlah petugas Baswalu Kabupaten Majalengka.
Sejauh ini pihaknya sangat konsisten dan memiliki komitmen kuat dalam mengawasi Pemilu 2024 yang sukses tanpa ekses.
Adapun sikap Bawaslu yang terkait dugaan pelanggaran yang saat ini masih diproses, menurutnya merupakan bentuk kecintaan pihaknya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Salah satu kunci keberhasilan penyelenggara Pemilu 2024, adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, termasuk pengawasan di bidang media sosial dan lainnya. Sehingga terwujud Pemilu yang damai dan bermartabat,” jelas dia.
Untuk mudahkan sistem pengawasan yang dilakukan masyarakat, pihaknya mengaku sudah menyiapkan e-form digital yang bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat secara umum.
Hal senada diungkapkan komisioner Bawaslu lainya yakni Idah Wahidah SAg MSi, yang menjelaskan jika dirinya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dilaksanakan secara bahagia.
Sehingga semua orang bisa tenang dan senang tanpa ada tekanan, intimidasi, kecurangan maupun hal lainnya selama berjalannya proses Pemilu dan sampai sesudahnya.
Sementara DR Utang Rasyidin SH MH, pakar pidana dari universitas ternama di Bandung, dalam kesempatan tersebut menjelaskan sengketa disebabkan perbedaan pemahaman dan pendapat dalam mencermati pasal.
Ketika ada penegasan Indonesia sebagai negara hukum, maka Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan atau matctsstaat melainkan rechtsstaat.
“Oleh karenanya menempatkan hukum di atas segalanya, masing-masing berjalan sesuai aturan atau supremacy of law atau hukum segala-galanya,” ucapnya.
Selanjutnya adalah equality before the law and due process of law, atau memberlakukan semua peserta secara adil.
Hal itu agar tidak terjadi disstrust atau turunnya kepercayaan masyarakat pada penyelenggara maupun pengawas Pemilu, hal itu akan sangat membahayakan pelaksanaan Pemilu.

0 Komentar