Bawaslu Kota Cirebon Minta Parpol Jaga Ketertiban, Jangan Pasang Alat Peraga Sembarangan

Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) terpasang di sembarang tempat
PENERTIBAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cirebon minta parpol jaga ketertiban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu merespons langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon yang melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terpasang di sembarang tempat.

Bahkan, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, seharusnya parpol-parpol peserta Pemilu 2024 bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para bacalegnya. Untuk menyosialisasikan diri dengan metode poster dan baliho di tempat yang seharusnya.

Baca Juga:Ribuan Pencaker Serbu Job Fair Kota Cirebon 2023, Ada 1.280 Loker yang DisediakanAPBMI Jawa Barat Pastikan Kelancaran Arus Barang dan Perizinan, Komitmen Kurangi Pengangguran

Pasalnya, sejak awal tahapan, Bawaslu sudah memfasilitasi ruang pertemuan yang khusus membahas persoalan kerawanan. Termasuk di dalamnya membahas penempatan APS.

“Bawaslu sudah memfasilitasi penandatanganan kesepakatan yang melibatkan seluruh parpol dan LO DPD, terkait hal ini,” ungkap dia.

Poin kesepakatan yang ditandatangani, di antaranya menekankan para peserta pemilu, agar menaati Undang-undang Kepemiluan, serta perundang-undangan lainnya. Tidak terkecuali Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Termasuk Perda Tibumtranmas yang di dalamnya mengatur penempatan APS.

“Intinya satu, menaati UU Pemilu dan Perundang-undangan lainnya. Termasuk Perda atau Perkapolri,” ujar Joharudin.

Perda Tibumtranmas, lanjutnya, memang menjadi ketentuan hukum daerah. Sehingga sudah tepat, Satpol PP dengan fungsi penegakan perdanya, bergerak melakukan penertiban jika dirasa ada pelanggaran.

“Itu mesti ditaati. Kalau Perda yang punya kewenangan penegakan Satpol PP. Jadi tidak masalah jika ada alat peraga sosialisasi yang ditertibkan, karena salah menempatkan,” tuturnya.

Ditambahkan Joharudin, melalui fasilitasi Bawaslu, dengan kesepakatan yang sudah dibuat, parpol pun seharusnya legawa jika APS-nya diturunkan.

Baca Juga:Bupati Indramayu Kaget Ada Hotel di Ponpes Al Zaytun, Nina: Kita akan Tertibkan Pajak dan Perizinan UsahanyaFestival Hadroh Ciperna 2023, Cara Siska Karina Realisasikan Aspirasi Masyarakat

Ia pun menekankan, parpol memang sudah seharusnya melakukan sosialisasi. Menyosialisasikan dirinya serta tahapan yang berjalan. Akan tetapi, mesti dilakukan dengan menaati segala ketentuan yang ada.

“Parpol juga sudah buat pernyataan, siap jika ditertibkan, jika dipasang tempat tidak semestinya. Intinya, sosialisasi silakan dilakukan parpol, karena kewajiban parpol agar mereka dikenal masyarakat. Tapi tetap harus taat aturan, biar tertib. Sama-sama jaga ketertiban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga menyosialisasikan tentang sengketa kepemiluan yang kerap menjadi terjadi setiap digelarnya pesta demokrasi.

0 Komentar