Bawaslu Kota Cirebon Perpanjang Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara di 19 Kelurahan

Bawaslu Kota Cirebon Perpanjang Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara di 19 Kelurahan
PERPANJANG. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan bahwa pihaknya memperpanjang pendaftaran PTPS. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon yang saat ini tengah merekrut pasukan untuk pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), memperpanjang masa pendaftarannya.

Semula, sesuai dengan petunjuk teknis terkait dengan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, masa pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 17 hari, mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, pada masa tersebut, masih banyak kelurahan yang belum memenuhi ketentuan dari sisi pendaftar, sehingga masa pendaftaran PTPS diperpanjang.

Baca Juga:Ir H Herman Khaeron dari Partai Demokrat Kembali Bekerja untuk Rakyat di Periode Keempatnya!Di Hadapan PW Persis Jabar, Pasangan ASIH Komitmen Wujudkan Generasi Unggul Lewat IMTAQ dan IPTEK

“Sesuai ketentuan, jika belum terpenuhi, ada masa perpanjangan pendaftaran PTPS, dimulai hari ini, tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024,” ungkap Devi.

Untuk di Kota Cirebon sendiri, lanjut Devi, perpanjangan pendaftaran PTPS ini diberlakukan di semua kecamatan, namun tidak untuk semua kelurahan.

Dari 22 Kelurahan yang ada di Kota Cirebon, disebutkan Devi, ada tiga kelurahan yang tidak diperpanjang, karena pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara sudah memenuhi ketentuan, yakni Kelurahan Kebonbaru, Kelurahan Pekalangan dan Kelurahan Larangan.

“Sisanya 19 Kelurahan perpanjang sampai 10 Oktober,” lanjut Devi.

Belum terpenuhinya ketentuan dari segi pendaftar yang dimaksud, sehingga harus diperpanjang, dijelaskan Devi, dalam ketentuan pendaftar dengan basis per-kelurahan, minimal harus berjumlah dua kali kebutuhan di kelurahan tersebut.

Dicontohkan Devi, semisal di satu kelurahan terdapat 50 TPS, maka kebutuhan PTPS sejumlah 50 orang, karena satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk mengawasi satu TPS, dan pendaftar minimal, harus berjumlah dua kali angka tersebut.

Belum lagi, ketentuan mempersyaratkan, pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara harus mengakomodir pendaftar perempuan.

“Basisnya kelurahan, dan pendaftar harus dua kali kebutuhannya, karena tidak mesti dari domisili di TPS, tapi memakai domisili kelurahan,” jelas Devi.

Baca Juga:Jaga Komitmen, Pasangan RAHIM Nyatakan Pakta Integritas dengan RakyatCalon Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 3 Siti Farida Rosmawati Ajak Warga Perbanyak Salawat

Dengan demikian, pada masa perpanjangan ini, kata Devi, Bawaslu Kota Cirebon mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi pilkada 2024, sebagai Petugas Pengawas TPS.

Ketika sampai akhir masa perpanjangan, namun masih ada ketentuan pendaftar yang belum terpenuhi, maka rekrutmen atau pendaftaran PTPS akan lanjut dengan pendaftar yang ada.

“Lanjut dengan pendaftar yang ada, dan tanggal 11, akan dilanjutkan pengumuman lulus administrasi,” kata Devi.

0 Komentar