RAKYATCIREBON.ID – Baznas Kabupaten Kuningan menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadhan tahun 1443 H 2022. Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (17/3).
Dalam rapat koordinasi tersebut yang dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus sebagai Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, dan disepakati bersama bahwa besaran Zakat Fitrah yang berlaku di Kabupaten kuningan adalah sebesar Rp25.000. “Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp10.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau diuangkan maka besaran Zakat Fitrah sebesar Rp25 ribu per jiwa,” papar Sekda Dian.
Menurut Sekda, dengan telah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah. Dan pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Idul Fitri agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Tujuannya, supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya fakir miskin.
Baca Juga:Kebijakan HET Dicabut, Minyak Goreng MelimpahDianggap Kas Daerah Surplus, HMI Soroti Pemkab Pinjam Rp15 Miliar
Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua BAZNAS Kuningan Drs HR Yayan Sofyan MM mengungkapkan bahwa penetapan nominal Zakat Fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah Syari dan regulasi yang berlaku. “Dalam rapat koordinasi penetapan Zakat Fitrah tahun ini, tentu selain dari kesepakatan bersama dewan syariah, kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku. Di antaranya PMA (peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” terang Yayan.
Diketahui bahwa dalam regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama) No 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan zakat maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1) bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa. Kemudian ditambah dalam pasal 30 ayat (3) bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.
Yayan juga berharap bahwa penghimpunan zakat fitrah di kab kuningan dapat berjalan maksimal sesuai dengan hasil keputusan dan amil. Dalam rapat koordinasi Dewan Syariah tersebut ditutup dengan penandatangan berita acara penentuan takaran Zakat Fitrah dan konversi ke nilai mata uang Rupiah di Kabupaten Kuningan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Drs H Mujayin MPd, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, dan Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif MA.