Beberapa Warga Tidak Dicoklit, Ini Alasan Ketua KPU Majalengka

Ketua KPU Majalengka
TAHAPAN PEMILU. Ketua KPU Majalengka menjelaskan temuan Bawaslu terkait beberapa warga yang tidak dicoklit petugas pantarlih. rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada MH angkat bicara perihal temuan Bawaslu, mengenai masyarakat Majalengka yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Dalam temuan itu Bawaslu menemukan dua masalah dalam coklit yakni warga pendatang baru yang belum mengubah identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan kedua perbedaan antara KTP dan kartu keluarga (KK).
“Betul memang kami tidak memungkiri banyak warga Majalengka yang tak dicoklit oleh petugas Pantarlih,” terang Ketua KPU Majalengka.
“Tapi hal itu bukan tanpa alasan, karena kita hanya mencoklit yang administrasi kependudukannya tidak bermasalah,” kata Agus Syuhada, Minggu 26 Februari 2023.
Dijelaskan Agus, proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU secara de jure, dengan dibuktikan dengan identitas yang ada saat ini berupa data yang ada di KTP.
“Jadi kita mencoklit itu secara de jure sesuai KTP, kendati secara de facto warga tersebut misal sudah pindah domisili ke tempat lain. Jelas petugas kami tidak akan mencoklit,” tegas Agus.
Namun bukan berarti petugas tidak akan mencoklit jika menemukan persoalan tersebut. Tetap akan dicoklit tapi sesuai dengan alamat dan tempat asalnya yang tertera di KTP. Hal itu sesuai dengan arahan KPU pusat dan regulasi yang ada saat ini.
“Misal ada warga dengan alamat di KTP itu Kecamatan Kasokandel, lalu yang bersangkutan pindah rumah ke Kecamatan Cigasong. Tapi belum memperbaiki alamat KTP, dia akan dicoklit oleh petugas Pantarlih di Kasokandel, bukan di Cigasong,” jelasnya.
Hal itu dilakukan karena mekanisme coklit menggunakan approach atau pendekatan berdasarkan alamat tempat tinggal berdasarkan KTP.
“Jadi kalau misal di perumahan baru itu banyak warga anyar dan masih menggunakan KTP lama, yang bersangkutan tidak akan dicoklit di tempat baru, tapi akan dicoklit oleh petugas di alamat lamanya sesuai KTP,” ujarnya.
Berkaitan dengan persoalan kedua, lanjut Agus, KTP dan KK bermasalah seperti nama lengkap atau tanggal lahir. Maka hal itu perlu dipertanyakan langsung ke warga tersebut dengan cara cek dan ricek.

0 Komentar