BPIP Nilai Larangan Ucapan Salam Lintas Agama Ancam Eksistensi Pancasila 

BPIP Nilai Larangan Ucapan Salam Lintas Agama Ancam Eksistensi Pancasila 
UCAPAN SALAM. Kepala BPIP, Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD menyampaikan larangan ucapan salam antar agama mengancam eksistensi Pancasila. FOTO: BPIP/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama telah menimbulkan beragam tanggapan, termasuk dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam pernyataan resminya, BPIP mengungkapkan lima sikap terkait fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama. BPIP menegaskan bahwa Indonesia berdiri kokoh berdasarkan prinsip Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Mereka menyatakan keprihatinan bahwa fatwa MUI tersebut bisa mengganggu keberagaman Indonesia yang telah lama dijunjung tinggi.

Baca Juga:Wawancara Eksklusif Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan BPIP Sebagai Pengawal Ideologi BangsaPengertian, Sejarah serta Visi Misi BPIP RI, Simak Penjelasan dan Tugasnya

BPIP juga menyoroti bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman, terdiri dari 714 etnis, berbagai agama, dan kepercayaan.

“Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita,” ujarnya.

“Sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia,” tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.

BPIP menyimpulkan bahwa kesepakatan dari MUI bisa mengakibatkan munculnya sikap eksklusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa. Sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa,” tambah BPIP.

BPIP mengemukakan bahwa seharusnya MUI, sebagai sebuah organisasi masyarakat keagamaan, diharapkan untuk patuh dan menghormati Pancasila serta Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.

“Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI,” lanjut BPIP.

Baca Juga:Pembekalan Content Writer Oleh BPIP Dalam Rangka Penguatan Publikasi Peringatan Hari Lahir PancasilaWawancara Eksklusif Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa

Adapun dijelaskan bahwa BPIP merilis 5 sikap atas fatwan MUI soal larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, sebagai berikut:

1. Secara teologis

Terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir yang majemuk bukan mutlak sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut. 

Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas, termasuk mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional seperti The Amman Message, 9 November 2004, Marrakesh Declaration, 25-27 Januari 2016, tentang Hak-hak Minoritas Beragama di Dunia Islam.

0 Komentar