Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat yang Harus Dilengkapi
Di Indonesia, bayi yang baru lahir sudah bisa terlindungi oleh BPJS Kesehatan dengan proses yang cukup sederhana dan cepat. Artikel ini akan menginformasikan cara lengkap dan praktis untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir.Foto : Pinterest/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kehadiran seorang bayi baru lahir selalu membawa sukacita dan kehangatan bagi keluarga, sahabat, dan setiap orang yang terlibat dalam momen berharga tersebut.

Tidak hanya menjadi sebuah simbol kebahagiaan, kelahiran bayi juga merepresentasikan awal dari sebuah perjalanan baru yang penuh harapan dan doa. 

Memastikan kesehatan bayi baru lahir adalah tanggung jawab besar bagi setiap orang tua, dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan bayi Anda sejak dini.

Baca Juga:Tengku Dewi Fokus Kehamilan dan Persiapan Persalinan Usai Ungkap Bukti Perselingkuhan Andrew AndikaMakanan Wajib Pembalap Mobil F1 Sebelum Race yang Jarang Orang Tahu!

Di Indonesia, bayi yang baru lahir sudah bisa terlindungi oleh BPJS Kesehatan dengan proses yang cukup sederhana dan cepat. Artikel ini akan menginformasikan cara lengkap dan praktis untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Setiap orang tua wajib mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran. Jika melebihi waktu tersebut, orang tua akan dikenakan denda dan harus membayar iuran BPJS dari tanggal kelahiran bayi. Mendaftarkan bayi Anda sejak dini tidak hanya memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan sejak usia dini, tetapi juga menghindarkan dari kewajiban pembayaran tambahan.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendaftarkan bayi Anda ke dalam program BPJS Kesehatan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1.  KTP orang tua2.  Kartu BPJS Kesehatan ibu3.  Surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan4.  Fotokopi Kartu Keluarga5.  Fotokopi buku rekening untuk pengaturan pembayaran autodebit (jika diperlukan)6.  Formulir autodebit yang telah diisi dan distempel

Penting untuk diingat, bayi yang sudah berumur lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Juga, perubahan data seperti nama atau tanggal lahir harus dilakukan tidak lebih dari tiga bulan setelah kelahiran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Anda dapat mendaftarkan bayi Anda melalui dua cara, yaitu secara online atau offline.

1. Pendaftaran Online

Manfaatkan aplikasi mobile JKN untuk pendaftaran online. Cukup pilih opsi Pendaftaran Peserta dan ikuti langkah-langkah yang diminta sampai selesai.

0 Komentar