Disnaker Buka Layanan Posko Pengaduan THR

Disnaker Buka Layanan Posko Pengaduan THR
JELASKAN, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto menjelaskan Disnaker membuka Posko layanan pengaduan THR. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR tahun 2024. Pemberiannya, tidak bisa dicicil. Maksimal paling lambat THR harus sudah diberikan di H-7 lebaran.  (zen)

0 Komentar