DPRD Tagih Janji Bupati Pangkas Birokrasi

DIPERTANYAKAN. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan sebut Perda PBG masih berbelit dan tidak sesuai harapan awal.
DIPERTANYAKAN. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan sebut Perda PBG masih berbelit dan tidak sesuai harapan awal.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinilai tak berbeda dengan perda sebelumnya. Yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya masih banyak menempuh pintu-pintu birokrasi untuk mengurus perizinan.

DPRD Kabupaten Cirebon pun, menagih janji Bupati Cirebon yang akan memangkas ruwetnya birokrasi dalam mengurus perizinan. Dan segera mengajukan Raperda Penyelenggaraan PBG agar isi dalam kerangka dalam Perdanya mampu memangkas panjangnya proses perizinan.

Seperti diketahui, Raperda PBG yang merupakan usulan eksekutif itu telah selesai dibahas DPRD Kabupaten Cirebon dan disahkan pada Senin (25/4) sore. Namun, beberapa anggota legislatif merasa kurang puas atas disahkannya Raperda tersebut.

Pasalnya proses perizinan yang akan ditempuh masih tetap sama. Ruwet.

Baca Juga:Posko Mudik Bermartabat Manjakan PemudikDewan Sebut LKPJ Tak Singkron

Salah satu yang interupsi saat pengesahan Raperda PBG yakni Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoga Setiawan.

“Berkaitan dengan disahkannya Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau kita berbicara kerangka ini kan sudah ada. Cuma isinya belum ada. Makanya tadi saya sempat interupsi juga dalam paripurna, manakala Perda tentang PBG-nya sudah disahkan, eksekutif harus secepatnya membuat Perda penyelenggaraan PBG-nya,” kata Yoga.

Karena, lanjut dia, disitulah ruh yang sesungguhnya dari kerangka yang ada dalam Perda PBG tadi. Jadi, aturan-aturan yang bakunya itu ada di Perda penyelenggaraan.

“Saya masih ingat dengan janjinya Pak Bupati bahwa akan memangkas birokrasi tentang perizinan di Kabupaten Cirebon yang memang sampai dengan saat ini masih semrawut. Jadi saya menagih janji Pak Bupati itu,” ujar Yoga.

Ia menegaskan, jika Perda Penyelenggaraan PGB-nya belum dibuat, sama saja tidak ada niatan dari eksekutif untuk memangkas panjangnya birokrasi perizinan. “Ya sama saja bohong. Karena masih mengacu pada aturan-aturan yang dulu. Artinya kalau kita sudah mengacu pada Perda Penyelenggaraan PBG kan bisa diringkes lagi, kemudian orang berinvestasi di Kabupaten Cirebon juga lebih mudah,” ungkap Yoga.

Ia pun mencontohkan untuk bisa menengok ke daerah-daerah tetangga seperti  Majalengka, Kuningan dan Brebes. Di daerah itu birokrasi perijinan relatif lebih mudah. Makanya, kata dia, sekarang kadang-kadang Kabupaten Cirebon sering kecolongan berkaitan dengan para investor yang datang.

0 Komentar