Gedung Pelayanan Pemkab Sewa ke Desa, Kok Bisa?

gedung pelayanan pemkab sewa ke desa
RAPAT KERJA. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon membahas gedung pelayanan milik Pemkab Cirebon yang diketahui masih sewa ke desa. Foto : Zezen Zainudin Ali/Rakyat CIrebon
0 Komentar

RAKCER.ID – Bangunan kantor pelayanan milik Pemkab Cirebon diketahui banyak yang bukan berdiri di tanah milik daerah. Kebanyakan, Gedung Pelayanan Pemkab Sewa ke Desa karena memang dibangun di atas lahan milik desa.

Sebut saja misalnya, Puskesmas dan sekolah. Rata-rata, Gedung Pelayanan Pemkab Sewa ke Desa. “Gedung-gedung puskesmas selama ini masih banyak yang nyewa,” kata Ketua Komisi II, Pandi SE kepada rakcer.id, kemarin.

Alhasil, tutur politisi PKB, jika dibandingkan pendapatan retribusinya, besaran kos pengeluaran dibandingkan dengan pendapatan retribusinya. Meski demikian, kata Pandi, pihaknya tidak berpikir kearah sana. Artinya tidak mencari keuntungan meski gedung puskesmas kosnya tinggi sebab sewa, karena itu adalah pelayanan.

Baca Juga:Awal Tahun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Raih Dua PenghargaanMenanggapi Persoalan Penyaluran Bansos, Komisi IV Lakukan Langkah ini…

Kendati demikian, pihaknya meminta agar itu bisa dievaluasi. Pemda didorong agar bisa membeli atau menyiapkan sendiri menggunakan aset daerah.

“Tapi berharap ke depan kantor-kantor atau gedung yang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar berdiri di tanah milik pemda sendiri,” kata Pandi.

Kenyataan itu, terungkap ketika Komisi II menggelar rapat kerja dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait dengan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD), agar BKAD bisa menyewakan aset-aset daerah sesuai dengan harga appraisal yang sudah ditentukan, belum lama ini.

Pandi menjelaskan, rapat kerja dengan BKAD Kabupaten Cirebon pada prinsipnya mengenai beberapa hal. BKAD, kata dia, telah mengelola keuangan 95,5 persen yang tersalurkan di 2022 kemaren.

Dan anggaran daerah ini, lanjut Pandi, untuk 2023 ada penurunan dibandingkan dengan 2022. Besarannya sekitar Rp 3 miliar. “Tapi mudah-mudahan tidak mengurangi kinerja dalam pengelolaan aset daerah,” ungkap Pandi.

Kemudian, lanjut Politisi PKB ini, yang paling riskan ini adalah soal pengelolaan aset daerah yang menurutnya, masih ada beberapa SKPD tidak terawasi dan belum terinventarisir dengan baik.

Untuk itu, pihaknya meminta agar BKAD bisa mengawasi dan menginventarisir aset-aset tersebut dengan baik. “Dan mendorong agar aset-aset daerah yang bisa dikelola dan disewakan, disewakan dengan harga appraisal,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar