“Ini sangat ironis, karena mereka sebenarnya berada di wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” ujarnya dalam cuitannya, Sabtu (2/12).
Lebih lanjut, Ade mengutarakan bahwa Gubernur Yogyakarta saat ini adalah Sultan Hamengkubuwono X, yang bukan dipilih melalui proses pemilu, melainkan melalui garis keturunan.
Ade menegaskan bahwa pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga:Gunung Marapi Lepaskan Letusan yang Sangat Hebat hingga 75 Pendaki Jadi KorbannyaLedakan Bom di Universitas Mindanao Filipina Mengakibatkan 3 Orang Meninggal hingga Akhirnya Presiden Filipina Buka Suara
Ade juga mempertanyakan mengapa para mahasiswa tidak bereaksi terhadap praktik politik dinasti di Yogyakarta, padahal menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Dalam keterangan lebih lanjut, Ade berpendapat bahwa semua daerah seharusnya patuh pada UUD 1945 yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah harus berlangsung secara demokratis.
“UUD 45 menetapkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Tidak boleh turun temurun. Selama DIY menjadi bagian dari NKRI, DIY harus patuh pada UUD 1945,” paparnya seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.