Harga Beras di Cirebon Naik, Jadi Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 yang Perlu Dibayar

Harga Beras di Cirebon Naik, Jadi Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 yang Perlu Dibayar
Ilustrasi Bayar Zakat Fitrah di Cirebon. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Cirebon, Jawa Barat telah diumumkan.

Untuk Zakat Fitrah 2024, jumlah zakat fitrah adalah 2,8 kilogram beras atau setara dengan Rp45.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.

Penetapan jumlah zakat fitrah tersebut melibatkan proses musyawarah yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Organisasi Masyarakat Islam, dan beberapa lembaga lainnya di Kota Cirebon.

Baca Juga:Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Dibayarkan di Jawa Barat? hanya Dalam Artikel Berikut Untuk Mengetahuinya!Jumlah Pemudik Lebaran 2024 dari JABODETABEK Alami Kenaikan dari Tahun Lalu, Kini Nyentuh 28,4 Juta Orang

“Kemarin alhamdulillah kami sudah melaksanakan rapat musyawarah bersama untuk menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Cirebon,” kata Hamdan dikutip dari detikJabar.

Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait, Hamdan menyatakan bahwa besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Cirebon telah ditetapkan sebesar 2,8 Kilogram beras.

Jika diubah ke dalam bentuk uang, besaran tersebut setara dengan Rp45.000 per orang.

Hamdan menjelaskan bahwa jumlah tersebut merujuk pada harga beras kualitas medium.

Saat ini, harga beras kualitas medium di pasaran adalah Rp14.500 per kilogram.

“Kami mengacu pada beras medium karena menyesuaikan masyarakat yang banyak menggunakan beras tersebut,” ucap Hamdan.

Namun, besaran tersebut telah disesuaikan dengan asumsi kemungkinan adanya peningkatan harga beras kualitas medium selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:Hasil Osasuna vs Real Madrid di La Liga Spanyol 2023/2024Hasil Persija Jakarta vs Persik Kediri di BRI Liga 1 2023/2024: Tumbal 1 Pemain Demi Menang

Sebagai hasilnya, nilai tersebut diatur menjadi Rp16.000 per kilogram. Dengan demikian, jika dihitung, maka harga dari 2,8 Kilogram beras kualitas medium menjadi Rp44.800.

“Tapi dalam rapat musyawarah disepakati agar nilainya dibulatkan menjadi Rp45.000,” ucap Hamdan.

0 Komentar