Himbauan Kemnaker Meminta Perusahaan Memberikan THR bagi Driver Ojol

Himbauan Kemnaker Meminta Perusahaan Memberikan THR bagi Driver Ojol
Menurut Menaker Ida Fauziyah, Permenaker No 6 tahun 2016 mengatur bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah.... FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), telah berkoordinasi dengan aplikasi ojek online terkait pembayaran THR bagi driver ojol.

Meskipun hubungan kerja antara driver ojek online dengan perusahaan bersifat kemitraan, namun Kemnaker memandang bahwa hubungan kerja tersebut termasuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Oleh karena itu, Kemnaker meminta agar perusahaan ojek online membayarkan THR kepada driver ojol.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencoba memastikan bahwa driver ojek online mendapatkan hak mereka dari perusahaan dengan membangun komunikasi dengan direksi dari perusahaan ojek online. Indah menjelaskan bahwa telah terjadi komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojek online, dan kurir logistik agar THR dibayarkan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Baca Juga:Bisnis Mebel: Menghadapi Persaingan di Pasar GlobalMembangun Brand Mebel yang Kuat dan Berkesan

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Permenaker No 6 tahun 2016 mengatur bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal ini berlaku baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun untuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi Pegawai atau Buruh yang sudah bekerja terus menerus minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji,Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mereka berhak menerima THR secara proporsional.

Ida juga mempersilakan perusahaan untuk memberikan THR yang melebihi ketentuan perundang-undangan jika hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan.

Perhitungan besaran THR menggunakan dasar upah satu bulan. Namun, terdapat aturan khusus untuk pekerja harian lepas. 

Jika seorang pekerja telah bekerja setidaknya selama satu tahun, maka gaji bulanan untuk THR dihitung dari rata-rata gaji yang diperoleh selama 12 bulan sebelum jari raya.

Sedangkan buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, tunjangan hari raya dihitung dari rata-rata gaji bulanan yang mereka terima selama periode bekerja mereka

0 Komentar