RAKCER.ID – Biro Humas dan Informasi Kemenag RI gelar kegiatan Seminar Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang di selenggarakan di AONE Hotel Jakarta, Selasa 14 Maret 2023. Salah satu pesertanya adalah IAIN Cirebon.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof Dr Nizar Ali MAg meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenag RI untuk dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik.
“Dalam pelaksanaannya tentu para pengelola harus dibekali dengan pemahaman yang cukup, menguasai regulasi yang ada, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca JugaTradisi Ceng Beng, Upacara Tionghoa yang dirayakan Setiap Tanggal 4-6 April, Apasih Maknanya?Simak di Sini! Karakteristik Rumah Minimalis dan 4 Keuntungan Jika Kamu Membelinya!
Sekjen mengapresiasi Biro Humas, Data da Informasi Kemenag RI yang telah melaksanakan acara tersebut dengan harapan akan membawa pengaruh yang besar terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sebagai wujud perhatian Kemenag RI, sambung Sekjen, pihaknya telah menerbitkan dua regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
Baca JugaKONI Kabupaten Cirebon Bagikan Bonus Atlet Porprov XIVDi Tengah Keterbatasan, DPKP Kota Cirebon Buktikan Prestasi di Tingkat Jabar
“Ini sebagai wujud merespon UU nomor 14 tahun tahun 2008, dua KMA itu sebagai payung hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemenag RI,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menyebutkan, masih banyak satker yang belum peduli terkait amanat UU nomor 14 tahun 2008.
Untuk itu pihaknya melaksanakan kegiatan workshop pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kita membuktikan menjadi komunitas yang taat azas untuk mengaktualisasikan UU keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik,” tukasnya seraya menambahkan peserta diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari Kemenag pusat, Kanwil Kemenag, PTKN dan Balai Diklat Keagamaan.
Baca JugaSTTC Jadi Tempat Pembekalan dan TUK Pengawas dan Operator K3 MigasPunya uang 50 Juta? Tips Hemat Membangun Rumah Impian
Di tempat yang sama, Pranata Humas Ahli Madya IAIN Syekh Nurjati Cirebon Drs Imron Rosyadi MM yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada penyelenggara dalam hal ini Biro Humas, Data da Informasi Kemenag RI.
”Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini kita akan mensosialisasikan kepada civitas akademika IAIN Syekh Nurjati Cirebon khususnya pada pemegang kebijakan yaitu pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sehingga keterbukaa informasi publik ini bisa di tersampaikan kepada masyakat,” pungkasnya. (*)