INDRAMAYU-Paguyuban Masyarakat Indramayu Barat (PMIB) menyebut pemekaran Kabupaten Indramayu Barat telah mendapat lampu hijau dari Pemprov Jabar. Selain itu, saat ini masih menunggu moratorium dari pemerintah pusat.
Meski demikian, calon daerah otonomi baru dari Kabupaten Indramayu itu juga membutuhkan dukungan anggaran dari kabupaten induknya. Ketua PMIB, Supendi mengatakan, tahapan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat sudah dimulai sejak 1999. Selain berasal dari keinginan masyarakat, pemekaran daerah tersebut juga sudah melalui kajian secara akademis.
“Hasil kajiannya, Kabupaten Indramayu bisa dimekarkan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya dari luas wilayah, jumlah penduduk maupun potensinya,” jelas Supendi saat menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, pada 2019 Pemkab Indramayu sudah memberikan rekomendasi pada gubernur Jabar. Bahkan, sudah mengkaji dan memberikan rekomendasi pada pemerintah pusat. Secara keseluruhan, di Jabar ada 8 calon daerah otonomi baru (CDOB) yang sudah mendapat lampu hijau dari gubernur.
“Gubernur sudah mengusulkan ke pemerintah pusat, sudah berusaha semaksimal mungkin, cuma terbentur moratorium. Tapi saya kira moratorium juga perlu dipertimbangkan. Karena ini adalah keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan adanya rekomendasi dari Pemprov Jabar, ada dukungan dari bupati dan DPRD Indramayu. Termasuk dari segi penganggaran yang sejauh ini belum ada perhatian dari Pemkab Indramayu.
Menurutnya, anggaran itu diantaranya untuk persiapan calon ibu kota Indramayu Barat. Dan dari hasil kajian, skor tertinggi untuk calon lokasi ibu kota baru adalah di Kecamatan Kroya.
“Itu semua harus dipersiapkan, seperti akses jalannya dan sarana prasarana lainnya,” kata pria yang pernah menjabat sebagai bupati Indramayu tersebut.
Supendi juga berharap, DPRD bisa memberikan dukungan politis untuk mendorong penganggaran bagi pemekaran Indramayu Barat. Dari hasil audensi tersebut, dia menilai DPRD sudah memberikan respon yang bagus. “Respon DPRD bagus, sudah siap membantu. Tinggal kebijakan bupati,” ujarnya.
Supendi menyebutkan, Indramayu Barat rencananya terdiri dari 10 kecamatan. Yakni, Kecamatan Patrol, Sukra, Anjatan, Haurgeulis, Gantar, Bongas, Kandanghaur, Gabuswetan, Kroya, dan Terisi.
Adapun jumlah warga yang memiliki hak pilih ada sekitar 500 ribu jiwa. Jumlahnya itu hampir separuh dari jumlah warga Indramayu yang memiliki hak pilih.