RAKCER.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, melakukan tera ulang melalui program inovasi Peri Merak.
Inovasi Peri Merak Disperdagin Majalengka ini guna memastikan standarisasi tera metrologi atau akurasi terhadap alat timbang yang dimiliki pedagang pasar.
Kabid Kemetrologian dan Tertib Niaga, Ida Farida menjelaskan, program inovasi Peri Merak untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan pengujian kembali tera timbang.
Baca Juga:BPBD Kabupaten Majalengka Ingatkan Masyarakat Waspada BencanaKecamatan Sindangwangi Gelar MTQ Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Majalengka di 6 Desa
“Programnya dinamakan Peri Merak yang artinya pelayanan tera mendekati rakyat. Wujud dari kegiatan ini merupakan salah satu inovasi kemudahan bagi para pedagang dalam melakukan tera ulang timbangan,” jelas Ida Farida, Rabu 1 Maret 2023.
Ida mengatakan, pengujian kembali alat takar ini rutin diadakan setiap tahun oleh Disperdagin, sebagai wujud kepedulian bagi masyarakat untuk menjamin kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli.
Hal ini ditujukan agar melindungi penjual maupun pembeli, serta untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.
“Tera ulang ini dilaksanakan di tempat strategis di setiap kecamatan. Kita lakukan jemput bola agar masyarakat tidak perlu jauh datang kantor Disperdagin,” ujarnya.
Pada bulan Februari 2023, Disperdagin telah melakukan jemput bola tera ulang di sejumlah kecamatan, di antaranya Lemahsugih, Malausma dan Bantarujeg dengan telah menghasilkan tera ulang sebanyak 229 timbangan.
Jika dalam pengujian dan pengecekan ulang ditemukan ada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya yang sudah tidak sesuai, maka akan dilakukan setting ulang.
Disamping melakukan tera ulang, pihaknya menyampaikan edukasi sekaligus imbauan pemahaman tentang pentingnya tera ulang timbangan kepada para pedagang di pasar.
Baca Juga:Kiper Dipukul Pemain Perses Sumedang, Persima Majalengka Pilih WO57 Orang Ikuti Operasi Katarak Gratis, Bukti Pelayanan Kesehatan Prima dari Pemkab Kuningan
Dia pun menyampaikan, bahwa tera ulang sangatlah diperlukan bagi semua pedagang agar selalu mengecek alat timbang yang dimilikinya setiap tahunnya. Hal ini ditujukan guna memberi rasa saling percaya antara pedagang dan pembeli.
“Melalui program tera ulang Peri Merak ini, maka diharapkan supaya penjual dan pembeli sama-sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan menyangkut perihal timbangan ketika mereka bertransaksi jual beli menggunakan alat timbang,” tandas Kabid Disperdagin Majalengka ini. (hsn)