Intip Pencetus dibalik Tunjangan Hari Raya (THR)

Intip Pencetus dibalik Tunjangan Hari Raya (THR
Seorang tokoh dari Partai Masyumi, memperkenalkan konsep tersebut. FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Bonus hari raya tahunan yang dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh para karyawan di Indonesia karena memberikan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan mereka selama hari raya, termasuk memberikan bantuan keuangan kepada keluarga dan teman.

Pengenalan THR di Indonesia:

Menurut sptsk-spsi.org, THR pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. Penanggung jawab pengenalannya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri dari Partai Masyumi. Lahir di Solo, Jawa Tengah, pada tahun 1898, Soekiman menyelesaikan pendidikannya di Jakarta sebelum belajar di Belanda. Selama berada di sana, ia memimpin Indische Vereeniging, yang kemudian diubahnya menjadi Indonesische Vereeniging.

Kontribusi Soekiman Bagi Bangsa:

Soekiman Wirjosandjojo tidak hanya seorang pemimpin politik tetapi juga anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang berperan penting dalam perumusan konstitusi Indonesia.

Baca Juga:Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden BaruVincent Raditya Terpapar Flu Singapura, Ungkap Awal Mulanya Itu Seperti Ini

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Soekiman berperan penting dalam berdirinya Partai Masyumi dengan menjabat sebagai ketua pertamanya.

Ia juga menjabat Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan sejak 27 April 1951 hingga 3 April 1952, memimpin Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Peran Soekiman dalam Memperkenalkan THR Keagamaan:

Salah satu tujuan kabinet adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah.

Oleh karena itu, sebagai Perdana Menteri, Soekiman mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemberian bonus hari raya bagi pamong pradja (sekarang pegawai negeri sipil) pada saat perayaan.

Saat itu, perekonomian Indonesia relatif stabil sehingga memungkinkan pemerintah memberikan bonus tersebut. Besaran bonus hari raya berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200.

Permintaan THR Meluas ke Perusahaan Swasta:

Meskipun kebijakan ini diterima dengan baik oleh pegawai pemerintah, pekerja di perusahaan swasta memprotes kesenjangan perlakuan.

Mereka percaya bahwa sebagai kontributor perekonomian nasional, mereka juga harus menerima bonus hari raya, sama seperti rekan-rekan mereka di pegawai negeri.

Menanggapi tuntutan mereka, banyak pekerja sektor swasta melakukan pemogokan pada 13 Februari 1952.

Intervensi Pemerintah dan Pemasyarakatan THR:

Baca Juga:Intip Kekayaan Irwan Mussry dan Ahmad DhaniHarga Bitcoin Turun Minggu Ini,Prediksi untuk Minggu Mendatang Seperti ini! 

Pemerintah segera melakukan intervensi, dan Perdana Menteri Soekiman mendesak perusahaan swasta untuk memberikan bonus hari raya kepada karyawannya.

Pada masa inilah istilah Tunjangan Hari Raya atau THR mulai populer di Indonesia. Meski demikian, perlu waktu beberapa tahun dan perubahan rezim sebelum peraturan resmi mengenai THR ditetapkan.

0 Komentar