INDRAMAYU-Sejumlah pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan jajanan ciki ngebul (cikbul). Hal ini menjadi sasaran tindak lanjut atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KL.02.02:C:90:2023.
Sidak tersebut salah satunya dilakukan oleh unsur muspika di Kecamatan Bangodua. Lokasi sidaknya menyasar penjual jajanan di lingkungan sejumlah Sekolah Dasar (SD). Camat Bangodua, Raden Mas Wahyu Adhiwijaya mengatakan, tujuan sidak tersebut guna mengurangi konsumsi jajanan cikbul atau ice smoke yang mengandung bahan kimia nitrogen cair.
Jika mengkonsumsinya akan berdampak bahaya yang dapat mengakibatkan keracunan akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan. “Betul, kami melakukan sidak supaya anak-anak mengurangi dan kalau bisa dicegah untuk mengkonsumsi ciki ngebul karena berbahaya,” jelas Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, dari hasil sidak pihaknya memastikan tidak ditemukan pedagang jajanan yang menjual ciki ngebul. Meski demikian, pihaknya meminta agar siswa-siswi untuk waspada dan berhati-hati, serta tidak jajan sembarangan.
“Kami tidak menemukan penjual ciki ngebul di sekitar sekolah. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada yang menjual di luar lingkungan sekolah. Oleh karena itu, para guru agar dapat meningkatkan pengawasan kepada siswa saat di sekolah. Karena, peran orang tua di sekolah yakni guru sangat diperlukan,” terangnya.
Kepala Puskesmas Bangodua, drg Maya Tristiani menyampaikan, jajanan ataupun makanan yang diperjual belikan di masyarakat terlebih lagi di sekolah hendaknya makanan yang sehat dan bergizi.
Juga penting, tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya hal tidak diinginkan.
Oleh karena itu, kepada para pedagang yang masih menjual makanan yang mengandung bahan kimia. Seperti, cikbul agar beralih menjual makanan yang aman dan tidak membahayakan.
“Ciki ngebul ini berbahaya. Apalagi dijual di lingkungan sekolah. Karena, telah terjadi kasus keracunan akibat mengonsumsi jajanan tersebut,” sebutnya. Pada sidak tersebut dilaksanakan pula sosialisasi terkait bahaya mengonsumsi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti nitrogen cair.
Sosialisasi tersebut menyasar kepada guru dan siswa. Agar lebih memahami Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor KL.02.02:C:90:2023. Surat tersebut berisi tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. Surat edaran tersebut menjelaskan penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.