JPPRA Desak Evaluasi Sistem Pendidikan di Pesantren Pasca Insiden di Aceh

JPPRA Desak Evaluasi Sistem Pendidikan di Pesantren Pasca Insiden di Aceh
Pernyataan sikap JPPRA terhadap kekerasan di Pesantren di Aceh. Foto: ISTIMEWA/RAKCER.ID.
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Aceh Barat.

Peristiwa menyedihkan ini melibatkan seorang santri bernama Teuku (15), yang menjadi korban kekerasan fisik oleh istri pimpinan pesantren berinisial NN (40) pada Senin, 30 September 2024.

Dugaan kekerasan ini dipicu ketika Teuku kedapatan merokok. Sebagai bentuk hukuman, pelaku melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi dengan menggunduli kepala Teuku dan menyiramkan air yang dicampur cabai ke tubuhnya.

Baca Juga:Berani Nonton? 7 Film Thailand dari Kisah Nyata yang Menegangkan dan MenginspirasiDrama Thailand Kolosal yang Epik dan Megah, Dari Likit Haeng Jan Hingga The Kinnaree Conspiracy

Tindakan brutal ini bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan dari berbagai pihak.

Akibat dari perlakuan tersebut, Teuku mengalami luka fisik yang serius serta trauma psikologis, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasus ini segera dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak berwenang, dan menjadi perhatian masyarakat luas yang prihatin dengan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menanggapi peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan ini, Koordinator Nasional JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin, mengeluarkan pernyataan resmi yang mengekspresikan keprihatinannya. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.

Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, bukan tempat di mana mereka menjadi korban kekerasan,” ujar Kiai Yoyon dalam pernyataannya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Beliau menekankan bahwa tindakan kekerasan bukan hanya melanggar hak-hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan pendidikan berbasis akhlak.

JPPRA juga mendesak para pemangku kebijakan, baik di tingkat pesantren maupun pemerintah, untuk segera mengevaluasi sistem pendidikan yang ada.

Baca Juga:Plot Twist dan Aksi Menegangkan, Rekomendasi 5 Drama Kriminal Thailand Terbaik untuk Ditonton!Penggemar Misteri? Ini 8 Daftar Film dan Serial India dengan Plot Twist yang Memukau

“Pendidikan harus lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis, sesuai dengan prinsip Islam yang mengajarkan rahmat bagi semesta alam,” tegasnya.

Dalam pernyataan tersebut, JPPRA menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah anak di semua pesantren di Indonesia. Mereka mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan pendidikan berbasis kasih sayang dan dialog.

0 Komentar