Kader Partai Golkar Gugat Hasil Munas ke-XI Partai Golkar ke PN Jakarta Barat, Kenapa?

Kader Partai Golkar Gugat Hasil Munas ke-XI Partai Golkar ke PN Jakarta Barat, Kenapa?
Rapimnas & Munas XI Partai Golkar Tahun 2024. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang memilih Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Salah satu kader yang terlibat dalam gugatan adalah M Rafik.

Apa alasan kader partai Golkar menggugat hasil Munas atau Musyawarah Nasional ke-XI ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Alasan Kader Partai Golkar Gugat Hasil Munas ke Pengadilan Negeri

Rafik berpendapat bahwa Munas XI yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019.

Baca Juga:Aksi Cirebon Menggugat Berhasil Tundukan DPRD Kota CirebonKawal Putusan MK terkait UU Pilkada, Mahasiswa Kembali Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon

Rafik berargumen bahwa pelaksanaan Munas ke-XI melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 39 Ayat 2 poin a Anggaran Dasar PG, yang menyebutkan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” ucap Rafik pada Sabtu (24/8/2024).

Perintah untuk melaksanakan Munas XI secara jelas dan tegas tercantum dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019, yang menetapkan bahwa Munas harus diadakan setiap lima tahun sekali pada bulan Desember 2024 nanti.

Namun, ia mengkritik keputusan Golkar yang langsung menetapkan forum Munas pada 20-21 Agustus 2024 dan menerbitkan SK Kepanitiaan pada 15 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, salah satu gugatan kami ke PN adalah meminta agar PN membatalkan seluruh hasil Munas XI yang dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta, karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ucapnya.

Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk pencalonan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar.

“Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” ucapnya.

Baca Juga:Desain Rumah Minimalis Elegan 2 Kamar yang Indah Pake BangetDesain Rumah Minimalis Sederhana Elegan yang Menyatukan Fungsionalitas dan Estetika

Rafik juga menjelaskan bahwa gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.

0 Komentar