Kawal Putusan MK terkait UU Pilkada, Mahasiswa Kembali Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon

Kawal Putusan MK terkait UU Pilkada, Mahasiswa Kembali Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
KAWAL. Ratusan mahasiswa galang aksi Cirebon Menggugat, Jumat (23/8). Mereka mengecam upaya Baleg DPR RI merevisi UU Pilkada menyusul ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

Ditambahkan Harry, terkait para aktivis yang ditangkap, pihaknya meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi memerintahkan jajarannya melepaskan mereka.

“Kita meminta kepada Kapolri untuk segera membaskan adik-adik mahasiswa,” tegas Harry.

Sebelumnya, mahasiswa aksi yang terhimpun dalam Permahi Cirebon Raya melakukan aksi yang sama guna menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain pertama mendesak DPR dan pemerintah untuk tunduk pada konstitusi dalam menentukan kevojakan atau mengenai apapun.

Baca Juga:Desain Rumah Minimalis Elegan 2 Kamar yang Indah Pake BangetDesain Rumah Minimalis Sederhana Elegan yang Menyatukan Fungsionalitas dan Estetika

Kemudian kedua, menolak segala bentuk pembegalan dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR per hari ini.

Ketiga mendesak Baleg dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. Serta keempat mengawal ketat putusan MK mengenai treshold Pilkada.

0 Komentar