Kelurahan Pulasaren, Kota Cirebon Deklarasi ODF, Apa Syarat Bebas Buang Air Besar Sembarangan?

Kelurahan Pulasaren deklarasi ODF
DEKLARASI ODF. Lurah Pulasaren, Diana Kholik memimpin deklarasi kelurahan Pulasaren bebas buang air besar sembarangan, Selasa 16 Januari 2023. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Ditambahkan Eti, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar buang air besar di jamban, perlu partisipasi dan gerakan bersama. Karena salah satu indikator dari gerakan hidup sehat adalah tidak buang air besar sembarangan (BABS).
“Mari berkomitmen bersama. Karena ini juga dapat berperan pada memutus mata rantai stunting dan penyakit lain. Kelurahan harus terus menjaga agar lingkungan masyarakatnya terbebas dari pencemaran lingkungan,” imbuh Eti.
Lalu apa yang dimaksud buang air besar sembarangan dan apa syarat bebas buang air besar sembarangan?
Buang air besar sembarangan adalah kegiatan buang air besar di luar ruangan (di lingkungan terbuka) ketimbang di toilet. Orang-orang dapat memilih lapangan, semak, hutan, parit, jalan, bendungan dan ruang terbuka lainnya untuk buang air besar. Mereka melakukannya karena mereka tak memiliki toilet yang dapat diakses atau karena praktik kebudayaan tradisional.

SYARAT MASYARAKAT BEBAS BABS ATAU ODF

  1. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke
    jamban
  2. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar
  3. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia
  4. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat
  5. Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban
  6. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian
    BAB di sembarang tempat
  7. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK
    mempunyai jamban sehat
  8. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci
    tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah
  9. Analisa kekuatan kelembagaan di kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan
    kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan
    masyarakat bebas BABS dapat tercapai.

Itulah sembilan syarat yang harus dipenuhi jika sebuah lokasi atau daerah bisa mengklaim diri sudah bebas dari buang air besar sembarangan. Semoga bermanfaat. (*)
 

0 Komentar