RAKCER.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan menilai Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Jika PN Jakarta Pusat masih manut dengan UUD 45, harusnya sih paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 45. Itu penanda bahwa Pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali untuk semua jenjang,” kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan kepada wartawan, Minggu 5 Maret 2023.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan juga menilai hakim PN Jakarta Pusat lupa bagaimana aturan main soal Pemilu beserta prosedur penuntasan konfliknya.
Baca Juga:Pemkab Kuningan Bayar Utang ke 157 Rekanan, Rp43 Miliar atau Setengah dari Total UtangAnggota DPR RI Kunjungi MA PUI Maja, Resmikan Kelas Baru Bantuan Sarpras Kemenag RI Tahun 2022
Zaka menyampaikan Pemilu secara sederhana memang bisa disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahunan sekali.
Namun lebih dari itu, esensi Pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia. Maka, Zaka meminta agar tidak ada lagi pihak yang keukeuh untuk menunda Pemilu.
“Misalnya nih, sengketa proses, sengketa administrasi, atau sengketa hasil Pemilu itu ada domainnya sendiri. Sengketa yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi ya yang memutuskan perkaranya Bawaslu,” tandasnya.
“Beda lagi jika terkait keputusan soal kepesertaan ya mentok-mentoknya sampai ke PTUN. Beda lagi jika terkait sengketa hasil ya ke MK,” jelas Zaka.
Wajar jika tersebarnya putusan penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat ini dinilai bikin gaduh.
“Gimana ngga rame, ya yang punya masalah KPU dan Partai Prima, tapi bikin putusan kok malah seolah-olah semua elemen kena sampai-sampai frase tunda Pemilu kembali mengudara,” ujar Zaka.
“Baiknya, PN Jakarta Pusat sebagai salah satu lembaga negara coba baca ulang apa dan bagaimana rule Pemilu. Jangan membuat gaduh dengan putusan yang tidak utuh,” ujarnya.
Baca Juga:Asal-usul Kecamatan Cigasong Diduga Berasal dari Kata Cai GasronganDaffa Fasya Sumawijaya, Kiper Timnas U-20 asal Majalengka Pernah Belajar di MTs DU PUI
Zaka menilai perkara Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat itu hak.
“Silakan mau lapor kemana pun ke siapa pun bisa, itu hak, sebagai bagian dari warga negara saya kira mereka pun sama di mata hukum, bisa dilayani tanpa kecuali, tapi ya mohon ditimbang ulang bagi pihak yang menerima laporan, jangan sampai bikin gaduh seantero Nusantara,” ujarnya.