Kontraktor Kota Cirebon Ancam Gugat Pemkot Cirebon, Ini Penyebabnya

Kontraktor Kota Cirebon
Para kontraktor Kota Cirebon mengancam menggugat Pemkot Cirebon karena hasil kerjanya pada tahun 2022 belum dibayarkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH
0 Komentar

RAKCER.ID – Para kontraktor Kota Cirebon mengeluh. Mereka protes dengan sikap Pemkot Cirebon yang tidak menjalankan komitmennya.
Keluhan para kontraktor Kota Cirebon terhadap Pemkot Cirebon kali ini tidak main-main. Mereka mengancam untuk melakukan somasi dan protes keras.
Lalu apa sebenarnya yang menjadi penyebab dari keluhan para kontraktor sehingga mereka mengancam somasi dan menggugat Pemkot Cirebon?
Sekretaris Aspeknas Kota Cirebon, Das’an Suktas mengatakan, hasil pekerjaannya yang sudah lintas tahun sampai saat ini belum dibayarkan. Padahal hasil pekerjaan sudah selesai 100 persen. Bahkan sudah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari perangkat daerah terkait.
Karena penyebab belum dibayarkan itu, maka para kontraktor ramai-ramai melayangkan somasi kepada Pemkot Cirebon.
Somasi secara spesifik dilayangkan kepada Pengguna Anggaran (PA), PPK, Plt Kepala BPKPD serta Walikota Cirebon tertanggal 11 Januari 2023 kemarin. Dilakukan oleh tujuh penyedia jasa yang bernaung di bawah Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kota Cirebon.
“Tujuh perusahaan yang ada di bawah asosiasi kami, mengerjakan 9 paket di tahun 2022. Namun terpaksa melayangkan somasi. Kami somasi PA, PPK, BPKPD dan Walikota, tembusan ke DPRD,” ucap Das’an.
“Pekerjaan kita sesuai SPK sudah dipenuhi. Sudah diperiksa oleh DPUTR dan sudah terbitkan SPM. Tapi BPKPD tidak kunjung menerbitkan SP2D,” jelasnya kepada Rakyat Cirebon, 12 Januari 2023.
Menurut Das’an, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi apapun dari Pemkot Cirebon. Karena itu, jika somasi yang dilayangkan tidak direspons, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan dengan melayangkan gugatan perdata, dan itu menjadi langkah terakhir.
“Tidak menutup kemungkinan ke pidana juga, tidak hanya perdata, kalau tidak direspon,” kata Das’an.
Sementara itu, Direktur CV Berkat Indah Jaya, Bobby Hartanto, sebagai salah satu penyedia jasa yang melayangkan somasi menambahkan, terakhir pihak perangkat daerah yang memberinya pekerjaan, menyodorkan surat kesepakatan bersama.
Namun karena isinya tidak spesifik mencantumkan kapan hasil kerja mereka akan dibayar, ia pun tak menandatangani surat yang disodorkan.

0 Komentar