Miris! Di Ciayumajakuning, Hanya Kota Cirebon yang Belum Punya Perda Penanggulangan Bencana

PERDA. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo rapat bersama DPRD, kemarin. Pihaknya mendorong agar segera dibentuk Perda Penanggulangan Bencana di Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
PERDA. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo rapat bersama DPRD, kemarin. Pihaknya mendorong agar segera dibentuk Perda Penanggulangan Bencana di Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Sampai saat ini, hanya Kota Cirebon yang belum punya Perda Penanggulangan Bencana. Padahal, semua daerah di Ciayumajakuning sudah memiliki perda tersebut.
Karena itu, BPBD Kota Cirebon mendorong agar payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kebencanaan, segera dibentuk dan dibahas di DPRD.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo menyampaikan, saat ini Kota Cirebon menjadi salah satu daerah di Jawa Barat, yang belum memiliki payung hukum Perda tentang Kebencanaan.
Bahkan, di wilayah III, dari lima daerah yang ada, hanya tinggal Kota Cirebon saja yang belum memiliki perda tersebut.
“Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang belum punya regulasi itu (Perda Penanggulangan Bencana, red). Dan itu menurut kami penting,” ungkap Andi saat ekspos program BPBD pada rapat kerja dengan Komisi I di DPRD Kota Cirebon, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Andi, meskipun tingkat kerawanan bencana di Kota Cirebon tidak seperti daerah-daerah lain yang ada di Jawa Barat, adanya regulasi ini penting. Karena isinya akan mengatur secara jelas langkah-langkah antisipasi, sampai penanggulangan bencana di Kota Cirebon.
“Kemarin kami, para Kalak se-Jawa Barat dikumpulkan di Cianjur. Dan diberikan arahan terkait pentingnya regulasi ini hadir di daerah,” lanjutnya.
Dijelaskan Andi, berkaca dari daerah-daerah lain yang sudah memiliki perda penanggulangan bencana, perda ini akan mengatur penanggulangan bencana, mulai dari hulu sampai hilir.
“Regulasi perda penanggulangan bencana ini, di dalamnya include mitigasi. Jadi mengatur hulu sampai hilir,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, kata Andi, pada tahun 2023 ini, BPBD sudah menganggarkan untuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dari perda yang akan dibentuk tersebut.
“NA sudah direncanakan tahun ini, di semester pertama. Mudah-mudahan akhir tahun bisa lahir. Karena nanti, perda ini akan mengatur, siapa berbuat apa. Karena kebencanaan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya BPBD,” kata Andi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyambut baik masukan dari BPBD, yang menginginkan langkah-langkah penanggulangan bencana di Kota Cirebon diatur oleh payung hukum berbentuk perda.

0 Komentar