KPK Tegaskan Pentingnya Laporan Harta Kekayaan bagi 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024

KPK Tegaskan Pentingnya Laporan Harta Kekayaan bagi 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024
kpk.FOTO: PINTEREST/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Menjelang pengambilan sumpah jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada sekitar 7 ribu calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mereka resmi dilantik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Data terbaru yang dirilis oleh KPK menunjukkan hanya 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 15 Juli 2024. Ini berarti masih terdapat 6.969 caleg yang belum juga melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga:Anak Muda di JOGJA Lebih Memilih Menunda Pernikahan, Berikut AlasannyaTimnas Indonesia Ukir Prestasi di Panggung Dunia dengan Kenaikan Ranking FIFA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa caleg yang gagal menyampaikan LHKPN dalam batas waktu yang ditentukan berisiko tidak dicantumkan namanya dalam daftar calon terpilih yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Batas waktu pelaporan adalah 21 hari sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024,” ujar Tessa.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum telah jelas mengatur tentang hal ini.

Anggota KPU, Idham Holik, mengingatkan bahwa ketentuan ini wajib dipatuhi dan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat menghalangi proses pelantikan.

KPK mengimbau semua caleg terpilih untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan ini, menyerahkan bukti pelaporan yang dikeluarkan oleh KPK kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota

sebagai persiapan untuk pengucapan sumpah janji. Tanpa kepatuhan terhadap aturan ini, calon legislatif yang terpilih tidak akan bisa memulai tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

0 Komentar