KPU Kota Cirebon Undang Dua Pengganti Antar Waktu DPRD

KPU Kota Cirebon Undang Dua Pengganti Antar Waktu DPRD
KLARIFIKASI. KPU mengundang dua PAW DPRD sebelum namanya diserahkan kepada DPRD, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Disebutkan Anton, persyaratan yang dibutuhkan masih sama dengan syarat saat dulu mencalonkan diri di pileg. Hanya saja, ada beberapa berkas persyaratan yang harus diperbarui. Seperti berkas cek kesehatan, hingga surat keterangan tidak pernah berperkara dari Pengadilan Negeri, yang memang memiliki limitasi waktu.

“Tadi kita klarifikasi berkas persyaratan, terutama dari DPP, ada perselisihan gak, di PAN aman. Semua sudah selesai, syarat-syarat semua sudah lengkap dan sudah diperbarui,” kata Anton.

0 Komentar