KPU Tegas Larang Kampanye Pawai dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah di Pilkada Cirebon

Larang Kampanye Pawai
JELASKAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya K Puspawati menjelaskan sejumlah aturan kampanye. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melarang bentuk kampanye berupa pawai atau konvoi kendaraan di jalan raya. Larangan itu, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah gangguan keamanan selama masa kampanye Pilkada.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menjelaskan aturan ini dibuat untuk memberikan batasan yang jelas bagi peserta Pilkada dalam menggelar kegiatan kampanye.

“KPU melarang keras kampanye dalam bentuk pawai jalan kaki atau konvoi kendaraan. Hal ini diatur secara jelas dalam PKPU No.13/2024 Pasal 57 huruf J. Kami mengimbau semua peserta Pilkada untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan,” tegas Esya pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:Pasangan ASIH Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan BuruhBPIP Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Paskibraka dan Jilbab

Esya juga menambahkan, peserta kampanye tidak diperbolehkan merusak atau menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah, seperti GOR dan lapangan milik Pemda. Sebagai gantinya, lapangan milik desa dapat digunakan, dan KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 13 lokasi yang direkomendasikan untuk kampanye rapat umum terbuka.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait lokasi kampanye rapat umum terbuka, ada 13 lapangan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon. Kampanye rapat umum terbuka ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Esya.

Adapun lokasi yang diizinkan meliputi Lapangan Garuda di Weru, Lapangan Semplo di Palimanan, hingga Lapangan Karangwareng dan sejumlah lapangan lainnya yang tersebar di 13 kecamatan.

Dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya menyebutkan bahwa tim pemenangan boleh memasang APK di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Cirebon. Namun, ia menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, maupun hutan kota.

“Selain itu, debat terbuka juga akan diselenggarakan sesuai dengan aturan PKPU. Maksimal tiga kali debat bisa diadakan, tetapi untuk Kabupaten Cirebon belum ditentukan jumlah pastinya, masih menunggu keputusan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Bedjo Kasiono, Manajer Tim Pemenangan Pasangan Imron-Agus Kurniawan, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat KPU kepada tim internal. Menurutnya, tim sudah merancang beberapa tempat kampanye, namun detailnya belum bisa diumumkan ke publik hingga ada keputusan internal.

0 Komentar