RAKCER.ID – Kemelut kredit macet yang dialami Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu memang menyita perhatian.
Hal ini dikarenakan jumlah kredit macet mencapai nilai fantastis untuk ukuran BPR tingkat kabupaten.
Angka kredit macet BPR KR Indramayu awalnya hanya Rp29 miliar pada 2021. Angka ini melonjak tajam menjadi Rp141 miliar pada tahun 2022. Namun update terbaru OJK menyatakan, angka kredit macet melampaui angka Rp230 miliar.
Baca Juga:Spanduk Bacaleg Raib, Ikhsan: Bukti Nilai Pendidikan Politik Masih RendahBerpotensi Silpa Rp420 Miliar, LKPJ Bupati Indramayu Penuh Catatan dari Golkar
Angka di BPR KR Indramayu bahkan disebut-sebut terbesar di Indonesia. Kasus yang terjadi di BPR setingkat kabupaten di daerah lain angkanya jauh di bawah angka di BPR KR Indramayu.
Angka sebesar itu merupakan perhitungan akhir jumlah uang yang dikemplang debitur nakal. Dampaknya, uang milik nasabah penyimpan tidak bisa diambil karena kas BPR KR Indramayu mengendap.
Kredit Macet BPR KR Diduga karena Tiga Oknum
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menyatakan, terjadinya kredit macet Rp230 miliar dikarenakan permainan dari beberapa oknum. Ada tiga orang yang disebut sebagai biang kerok tersebut.
Dua nama disebut sebagai mantan direksi dan satu nama disebut staf bagian kredit. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial S, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Nama lain yakni mantan Direktur Operasional berinisial MAA, sudah tak lagi menjabat. Sementara seorang lainnya adalah mantan staf bagian kredit kredit berinisial VA.
Ketiga nama yang disebut Bambang diduga menjadi otak dari kasus tersebut. Mereka, jelas Bambang, bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran.
Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.
“Mereka yang tahu persis bagaimana alur kredit bisa cair tanpa mekanisme yang benar. Semua akal-akalan ketiga orang yang saya sebut tadi. Jadi mereka lah yang harus bertanggung jawab terhadap timbulnya masalah saat ini,” jelas Bambang.
Baca Juga:Potensi PAD 2023 Terancam Hilang, Perumda AU Berharap Kelola Objek Wisata Waduk DarmaPIN Polio Target 85.298 Anak, Bupati Majalengka Minta Camat dan Puskesmas Bergerak
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, desakan para nasabah penyimpan untuk menarik uang di BPR KR ibarat buah simalakama bagi Pemkab Indramayu.