5 Langkah Proses Pembelian Rumah Dengan Cara KPR Yang Wajib Anda Catat!

5 Langkah Proses Pembelian Rumah Dengan Cara KPR Yang Wajib Anda Catat!
Proses KPR Rumah. Foto: Pinterest
0 Komentar

  1. Mengajukan KPR kepada Pihak Bank

Selanjutnya Anda harus mengajukan kredit KPR pada bank yang sesuai dengan pilihan Anda. Dalam proses pengajuan KPR biasanya Anda akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu. Apabila Anda memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut maka Anda harus mengurus KPR tersebut sendirian.

Lengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas maka bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam waktu selama satu bulan. Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda. Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.

Anda harus mengetahui bahwa agar Anda bisa melakukan cicilan menggunakan KPR adalah Anda total cicilan Anda maksimal 30% persen dari gaji yang Anda terima. Harga keseluruhan dari rumah, uang muka, lama angsuran dan besaran gaji Anda akan menjadi sebuah hal yang akan menentukan apakah KPR Anda bisa diterima oleh bank atau tidak.

Baca Juga:6 Cara Menabung Untuk Membeli Rumah Dengan Gaji 2 Jutaan4 Tips Membeli Rumah Ini Bisa Menjadi Solusi Untuk Milenial

Fokuskan pendapatan Anda untuk mencicil rumah terlebih dahulu. Hindarilah membeli sebuah rumah ketika Anda masih memiliki cicilan yang lain seperti membeli kendaraan bermotor.

Cicilan yang lain tersebut hanya akan semakin membebani Anda dan membuat diri Anda menjadi sangat sulit untuk melunasi pembayaran cicilan rumah, hal ini bisa menjadi salah satu langkah proses pembelian Rumah dengan cara KPR.

  1. Penyelesaian dan Menandatangani Akad Kredit

Setelah bank selesai melakukan persetujuan, Anda selanjutnya tinggal membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad. Bank kemudian mencairkan KPR. Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) terlebih dahulu.

Sebenarnya, Anda juga bisa mencari informasi tentang SPK ini jauh-jauh hari. Jadi, ketika membaca SPK tersebut, Anda sudah mengerti sebagian isinya. Dalam SPK, Anda akan mengetahui tentang biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya pinalti, dan lain sebagainya, termasuk penentuan penunjukan notaris yang akan mengurusi segala macam legalitas dokumen atas persetujuan debitur.

0 Komentar