Laporan Pelanggaran Pemilu Harus Memenuhi Syarat

Laporan pelanggaran pemilu
DISKUSI. Bawaslu Majalengka menggelar dialog bersama sejumlah pengurus parpol dan lembaga pemantau pemilu terkait laporan pelanggaran Pemilu. rakcer.id/pai supardi
0 Komentar

RAKCER.IDLaporan pelanggaran Pemilu harus memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan DR H Untung Rosidin SH MH, Dosen UIN Gunung Djati Bandung saat dialog bersama Bawaslu Majalengka dan sejumlah pengurus parpol dan lembaga pemantau pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari pengawasan Panwaslu atau investigasi Bawaslu, harus dituangkan dalam form B.2 yang memuat paling sedikit 5 kriteria sesuai dengan Pasal 1 angka 30 UU Pemilu tentang Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Lima kriteria laporan pelanggaran Pemilu tersebut harus mencakup dan menjelaskan identitas penemu pelanggaran (pelapor). Kedua, identitas terlapor atau pelaku pelanggaran harus jelas dan detail.
Kemudian waktu penetapan temuan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan, serta harus dijelaskan dalam uraian termasuk harus disertai bukti yang kuat dan valid.
“Hal hal tersebut menjadi salah satu dasar yang harus dimiliki para pelapor, karena merupakan salah satu syarat diterima atau tidaknya sebuah laporan harus memenuhi unsur unsur tersebut,” paparnya.
Mekanisme pelaporan juga harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, diantaranya dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang sudah ditentukan secara resmi.
Syarat formilnya adalah nama dan alamat pelapor, pihak terlapor serta harus memperhatikan batas waktu penyampaian laporan.
Sedangkan untuk syarat materil diantaranya waktu dan tempat perbuatan dugaan pelanggaran serta uraian peristiwa atau kejadian dugaan pelanggaran yang harus disampaikan secara rinci.
Terkait keamanan identitas pelapor, seperti yang ditanyakan salah satu peserta, Untung juga menambahkan jika hal tersebut harus menjadi prioritas pihak Bawaslu agar masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi jalanya Pemilu.
“Artinya kerahasiaan identitas pelapor harus jadi prioritas utama Bawaslu,” imbuhnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Idah Wahidah SAg MSi menambahkan, masyarakat tidak perlu takut dan ragu ragu berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pasalnya pihak Bawaslu Majalengka menjamin keamanan dan kerahasiaan siapapun warga atau lembaga yang menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkanya ke Bawaslu.
“Masyarakat tidak perlu ragu dan takut, kami menjamin kerahasiaan pelapor. Sebab hal itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Yang terpenting mari kita sukseskan pemilu 2024, dan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasinya,” ucap Idah.

0 Komentar