5 Macam Jenis Zakat yang Harus Diketahui

Macam-macam Jenis Zakat yang Harus diketahui
Macam-macam Jenis Zakat yang Harus diketahui Foto/Pinterest
0 Komentar

Zakat mal meliputi zakat emas, perak, logam mulia lainnya, zakat uang dan surat berharga lainnya, zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz atau barang temuan.

  1. Binatang Ternak
  1. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

Jumlah Ternak(ekor) Zakat

30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)

40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)

60-69 2 ekor sapi tabi’

70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’

80-89 2 ekor sapi musinnah

Keterangan :

Baca Juga:4 Inspirasi Desain Rumah Minimalis dengan Taman yang Menawan, No 3 Bikin Betah Di RumahFantasi Pertumbuhan Pasar Properti 2023

  1. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
  2. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

  1. Kambing/domba

Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dapat dijelaskan sebagai berikut :

Jumlah Ternak(ekor) Zakat

40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

121-200 2 ekor kambing/domba

201-300 3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

  1. Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.

Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jumlah(ekor) Zakat

5-9 1 ekor kambing/domba (a)

10-14 2 ekor kambing/domba

15-19 3 ekor kambing/domba

20-24 4 ekor kambing/domba

25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)

0 Komentar