RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen. Sehingga, pola belajar mengajar di sekolah tidak lagi menerapkan PTM 100 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman mengatakan kebijakan itu diterapkan sejalan dengan surat edaran (SE) Kemendikbudristek tentang PTM terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2. Majalengka saat ini menerapkan PPKM level 2, sehingga PTM di Majalengka akan mengikuti aturan sesuai instruksi yang tertuang dalam SE tersebut.
“Kita masih level 2. PTM kita tadinya 100 persen kita kembalikan lagi jadi 50 persen,” kata Eman, Sabtu (5/2).
Baca Juga:Ditemani Bupati, Gedung Haji dan Umrah Ditinjau Dirjen PHU KemenagRakor BPD Soroti Tunjangan Kinerja
“Pak bupati sudah mengeluarkan surat edarannya per tanggal 1 Februari 2022 untuk 1 minggu kedepan. Surat edaran itu sejalan sejak Kemendikbud mengeluarkan edaran tentang PTM terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2,” lanjut dia.
Kebijakan PTM 50 persen itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Adapun untuk teknis kegiatan belajar mengajar pada PTM terbatas itu akan dirumuskan oleh dinas pendidikan.
“Berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi diberlakukan PTM 50 persen. Secara teknis diarahkan oleh dinas pendidikan,” jelas dia.
Selain mengikuti kebijakan sesuai instruksi pemerintah pusat, hal tersebut juga sebagai bentuk antisipasi seiring kembali maraknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kita antisipasi eskalasi peningkatan kasus Covid-19 saat ini cukup luar biasa. Mudah-mudahan dengan cara itu kita bisa menghindari paparan Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka kembali bertambah pada Sabtu (5/2). Sekretaris Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto mengatakan pihaknya mencatat terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 33 orang. Adapun total kasus sebanyak 68 orang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan 6 orang dalam perawatan.
“Kasus baru hari ini 33 kasus. Hasil tracing dan tracking 33-nya gejala ringan dan tidak bergejala, semuanya diisolasi,” kata Agus.
Baca Juga:Pengangguran Masih TinggiCommand Center Buka Lowongan Pekerjaan
“Saat ini ada 68 sedang isolasi mandiri. 6 orang dalam perawatan, 4 orang di rumah sakit Cideres, 2 orang di rumah sakit luar Majalengka,” lanjut dia.
Sementara total kasus Covid-19 secara keseluruhan di Kabupaten Majalengka, sebanyak 11.915 kasus. Pasien sembuh tercatat 11.024 kasus dan pasien yang meninggal sebanyak 817 kasus. (hsn)