Mantan Napi Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ketua KPU: Lihat Ancaman Hukumannya, Bukan Vonisnya

mantan napi
ATURAN. Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada menjelaskan ada parpol yang akan mendaftarkan mantan napi sebagai bacaleg peserta Pemilu 2024. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di seluruh Indonesia tengah berlangsung, dan dibuka KPU dari 1-14 Mei 2023. Di Kabupaten Majalengka, ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan napi menjadi Bacaleg.

“Ada mantan napi yang akan didaftarkan jadi bacaleg di Majalengka,” ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Suhada, Kamis (11/5).

Namun hingga kini Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait parpol dan jumlah mantan napi yang didaftarkan menjadi bacaleg di Majalengka. Pasalnya, pendaftaran bacaleg masih dalam proses.

Baca Juga:Incumbent Siap Bertarung, PDIP Majalengka Target 20 Kursi DPRDPerempuan Purna PMI Bisa Berdikari, Sukses Budidaya Jinten di Pekarangan Rumah

“Kami belum bisa merinci jumlahnya karena sekarang masih proses, jadi belum semua bisa dideteksi. Memang beberapa partai politik sudah mengajukan, tapi kami masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada mantan-mantan narapidana,” ucapnya.

Agus menyatakan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh para bacaleg, khususnya eks napi. Bagi narapidana misalnya yang ancaman (hukuman) 5 tahun (penjara) ke atas harus menunggu 5 tahun dulu.

“Bagi ancaman pidananya di bawah 5 tahun, itu tidak usah nunggu 5 tahun lagi. Jadi yang diperhatikan itu ancamannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya,” ujar Agus.

“Sebab ada ancaman 5 tahun ke atas tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar. Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa menjalani hukumannya,” jelas dia.

Bacaleg Mantan Napi Harus Taati PKPU Nomor 10/2023

Selain itu, para eks napi juga harus membuat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara. Aturan itu sesuai regulasi di PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dimana harus sudah selesai menjalani hukuman setelah 5 tahun. Lima tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar.

Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas. “Minimal 5 tahun keluar dari rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi,” katanya.

Sementara itu, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka. Keduanya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (hsn)

0 Komentar