RAKCER.ID – Semenjak kasus Mario Dandy anak pejabat yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur dan memiliki kendaraan mewah yaitu mobil jeep Rubicon dengan plat kendaraan palsu.
Ternyata Mario Dandy adalah anak dari salah satu pejabat Eselon III DJP sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yakni Rafael Alun Trisambodo.
Pada akhirnya masyarakat meragukan hasil pajak yang telah dibayarkan walaupun Rafael telah mundur dari jabatannya.
Baca JugaKunjungi IPHI Kecamatan Sindangwangi, Maman Bicara Soal Bipih dan BPIHTahap Pencocokan dan Penelitian Muncul Beberapa Masalah, Bawaslu: Masyarakat Harus Proaktif
Sementara itu masyarakat sering diberitahukan akan kewajibannya untuk membayar pajak. Tetapi tidak banyak juga masyarakat yang belum memahami cara bayar pajak, padahal di era sekarang yang hampir semuanya serba online.
Berikut adalah cara untuk membayar pajak secara online dan sangat mudah :
1. Memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Baca JugaLive Streaming Kualifikasi Euro 2024, Inggris vs ItaliaTak Harus Merogoh Kocek Ratusan Juta, Ini Mobil Listrik Murah dengan Harga Rp75 Juta
Jika belum mempunyai akun DJP online maka harus membuatnya terlebih dahulu.
Dengan cara klik Pengguna Baru? Daftar disini
2. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Kalian.
Jika lupa Password bisa klik Lupa Kata Sandi? pada bagian bawah kode keamanan.
Baca JugaDinsos Indramayu Diminta Segera Bantu Rumah Janda 71 Tahun yang Roboh4 Keutamaan Bulan Suci Ramadhan, Nomor 2 Doa Mudah Terkabul
Belum punya NPWP bisa klik Belum Punya NPWP? pada bagian bawah belum menerima email aktivasi.
4. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
5. Pilih pada menu Isi SSE.
6. Kemudian Kalian akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Kalian isi.
7. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Kalian ubah hanya pada kolom Jenis, Masa, Tahun, hingga Uraian pajak yang dibayarkan,dan Jumlah Setoran.
8. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
9. Klik pada pilihan Kode Billing.
10. Klik Cetak Kode Billing.
Baca JugaBudidaya Ikan Nila Lebih Mudah dan Lebih MenguntungkanMantap! New Honda BeAT 2023 Diperkirakan Rilis Bulan Maret Ini
11. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Kalian gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Kalian menggunakan fasilitas tersebut.
Jika menurut kalian masih repot, bisa langsung mengunjungi KPP Pratama Cirebon Satu yang beralamat di Jl. Evakuasi No. 9 Kota Cirebon atau ke KPP Pratama Cirebon Dua yang beralamat di Jln. Cipto Mangunkusumo No. 115.