Pajak Online Permudah Masyarakat Cirebon Gak Perlu Repot Ngurus Pajak, Menarik di Coba!

Halaman Web Pajak Online. Pajak Online Permudah Masyarakat Cirebon Gak Perlu Repot Ngurus Pajak, Menarik di Coba!. Foto : Indah Tri/rakcer.id
Halaman Web Pajak Online. Pajak Online Permudah Masyarakat Cirebon Gak Perlu Repot Ngurus Pajak, Menarik di Coba!. Foto : Indah Tri/rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Semenjak kasus Mario Dandy  anak pejabat yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur dan memiliki kendaraan mewah yaitu mobil jeep Rubicon dengan plat kendaraan palsu.

Ternyata Mario Dandy adalah anak dari salah satu pejabat Eselon III DJP sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yakni Rafael Alun Trisambodo.

Pada akhirnya masyarakat meragukan hasil pajak yang telah dibayarkan walaupun Rafael telah mundur dari jabatannya.

Baca Juga:RAM 12GB Jadi Andalan Poco X5 5G, Luar Biasa!Tragis, Erik Ten Hag Mengalami 6 Rekor Kekalahan Telak.

Sementara itu masyarakat sering diberitahukan akan kewajibannya untuk membayar pajak. Tetapi tidak banyak juga masyarakat yang belum memahami cara bayar pajak, padahal di era sekarang yang  hampir semuanya serba online.

Berikut adalah cara untuk membayar pajak secara online dan sangat mudah :

1. Memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.

Jika belum mempunyai akun DJP online maka harus membuatnya terlebih dahulu.

Dengan cara klik Pengguna Baru? Daftar disini

2. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Kalian.

Jika lupa Password bisa klik Lupa Kata Sandi? pada bagian bawah kode keamanan.

Belum punya NPWP bisa klik Belum Punya NPWP? pada bagian bawah belum menerima email aktivasi.

4. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

5. Pilih pada menu Isi SSE.

6. Kemudian Kalian akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Kalian isi.

Baca Juga:Rekomendasi 10 Lagu Dapat di Dengarkan Secara OnlineKisah Hotel Mumbai, Film dari Kisah Nyata!

7. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Kalian ubah hanya pada kolom Jenis, Masa, Tahun, hingga Uraian pajak yang dibayarkan,dan Jumlah Setoran.

8. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

9. Klik pada pilihan Kode Billing.

10. Klik Cetak Kode Billing.

11. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Kalian gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Kalian menggunakan fasilitas tersebut.

Jika menurut kalian masih repot, bisa langsung mengunjungi KPP Pratama Cirebon Satu yang beralamat di Jl. Evakuasi No. 9 Kota Cirebon atau ke KPP Pratama Cirebon Dua yang beralamat di Jln. Cipto Mangunkusumo No. 115.

0 Komentar