RAKCER.ID – Setelah PPK dan PPS, KPU mulai membentuk pasukannya untuk memutakhirkan data pemilih, sebelum mereka menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Di sinilah peran penting Pantarlih.
KPU pun sudah merilis tahapan dan jadwal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Tahapan rekrutmen Pantarlih sudah dimulai sejak hari Kamis, 26 Januari 2023. Berbarengan dengan tahapan sosialisasi pengumuman pendaftaran calon Pantarlih sampai tanggal 28 Januari 2023. Tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dimulai tanggal 26 Januari – 31 Januari 2023.
“Pendaftaran dilakukan di PPS kelurahan masing-masing. Pendaftar sesuai domisili,” jelas Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Dra Nur Dewi Kurniyawati kepada Rakyat Cirebon, Minggu 29 Januari 2024.
Tahapan selanjutnya, beriringan dengan tahapan pendaftaran yang selesai sampai tanggal 31 Januari 2023, pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023, sesuai jadwal, akan memasuki tahap penelitian administrasi calon Pantarlih.
Sampai pada tanggal 3 sampai 5 Februari 2023, hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan, dan sudah harus ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2023.
Tidak menunggu lama, tahapan selanjutnya, tanggal 6 Februari 2023, para petugas Pantarlih akan dilantik serentak.
Sementara itu, selain tahapan, KPU juga sudah mengumumkan masa kerja dari para petugas Pantarlih yang dibentuk. Karena setelah dilantik, para petugas Pantarlih akan langsung bekerja.
Karena masa kerjanya terhitung sejak tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023. masa kerjanya sekitar satu bulan sembilan hari.
Berbeda dengan pembentukan dua badan adhoc sebelumnya, yakni Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang mana proses tahapannya panjang, sampai ada tahap tes tulis hingga wawancara, pada pembentukan Pantarlih ini, seleksi hanya dilakukan sampai seleksi administrasi.
“Kalau Pantarlih ini seleksinya hanya administrasi saja. Jadi jika lolos administrasi, nanti langsung ditetapkan,” kata Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Dedi Haerudi.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Pantarlih ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian peraturan tentang petunjuk teknis dari KPU RI melalui surat dengan nomor: 103/PP. 04-SD/04/2023 perihal teknis Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang ditujukan kepada KPU di semua tingkatan. (*)