Mau Daftar Jadi Pantarlih Kota Cirebon? Segini Jumlah Honornya

Honor pantarlih
HONOR PANTARLIH. KPU Kota Cirebon melalui PPS sedang merekrut Pantarlih. Honor mereka pun terhitung sangat pantas. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID– KPU di semua daerah, termasuk Kota Cirebon melalui PPS yang berkedudukan di tingkat kelurahan atau desa, tengah melakukan perekrutan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Adapun tugas Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), memutakhirkan data masyarakat yang memiliki hak pilih, sebelum menggunakannya pada Pemilu 2024.
Tata cara rekrutmen Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dijalankan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022.
Aturan di atas, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dilengkapi dengan surat KPU RI dengan nomor: 103/ PP. 04-SD/ 04/ 2023 berperihal teknis Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, setelah dilantik, para petugas Pantarlih akan langsung melaksanakan tugasnya. Karena masa kerja Pantarlih hanya satu bulan sembilan hari, terhitung mulai tanggal 6 Februari-15 Maret 2023.
“Masa kerja Pantarlih hanya satu bulanan,” ungkap Mardeko kepada Rakyat Cirebon, Senin 30 Januari 2023.
Meskipun hanya memiliki masa kerja satu bulanan saja, namun honor yang mereka peroleh terbilang sangat pantas.
Untuk diketahui, honor para petugas penyelenggara Pemilu 2024, sudah ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU-RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Tahapan Pemilu 2024.
Keputusan KPU RI tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum lain. Di antaranya, Surat Menteri Keuangan nomor: S-647/ MK. 02/ 2022 tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalamnya telah menetapkan ketentuan mengenai besaran satuan biaya, jumlah tim pelaksana kegiatan dan masa kerja pelaksanaan kegiatan.
Selain surat langsung dari Menteri Keuangan, Keputusan KPU tersebut juga didasarkan pada dua Undang-undang. Yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 472 tahun 2022 tersebut, tertulis bahwa atas jasanya turun ke lapangan melakukan pencuplikan, dalam rangka memutakhirkan data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendapatkan honor 1 juta rupiah. Di sana tertulis dalam satuan bulan.

0 Komentar