Mau Tahu Kepastian Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, DPRD Agendakan Konsultasi ke Pemprov Jabar

KONSULTASI. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menyampaikan, untuk memastikan akhir masa jabatan Bupati Cirebon, pihaknya akan konsultasi ke Pemprov Jabar. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON
KONSULTASI. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menyampaikan, untuk memastikan akhir masa jabatan Bupati Cirebon, pihaknya akan konsultasi ke Pemprov Jabar. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Kepastian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg hingga kini masih teka-teki. Sehingga, butuh informasi lebih detail untuk memastikannya.

Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi I pun langsung mengagendakan untuk berkunjung ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya, untuk menanyakan kepastian Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon. Rencananya, para wakil rakyat tersebut ke Bandung pada Minggu-Senin (12-13 Maret 2023).

“Soal itu (ketepatan waktu, red) belum ada kepastian. Nanti Minggu-Senin kita baru akan konsultasikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST saat dihubungi Rakyat Cirebon, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga:Komisi II Pesimis Sertifikasi Aset Pemda Selesai, Kenapa?Soal Limbah Ikan Cucut, Komisi III Dorong Pembangunan IPAL

Artinya, meskipun sebelumnya sudah ada bahasan dengan pihak eksekutif, namun untuk jawabannya belum bisa dipastikan.

“Iya kemarin kita rapatkan. Tapi ya di sini juga belum bisa memastikan. Jadi nanti saja setelah dari Bandung. Kalau sekarang kan baru mau menanyakan ke sana,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Yadi Wikasa menegaskan hal serupa. Pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun selama belum mendapatkan kepastian.

Karena sejauh ini, hasil konsultasinya dengan pemerintah provinsi belum ada jawaban terkait AMJ Bupati. Adapun terkait statemen yang dilontarkan KPU dan Bupati sendiri, semuanya berdasar.

Dalam perspektif dari Kemendagri, mengacunya berdasarkan SK pelantikan. Itu sesuai dengan yang dilontarkan oleh Bupati Imron. Pun sebaliknya perspektif KPU, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Artinya, tutur Yadi, apa yang disampaikan Bupati maupun KPU semua sesuai, berdasarkan landasannya masing-masing.

“Tapi, untuk kepastiannya kita sampai sejauh ini belum bisa memastikan apapun. Karena setelah konsultasi ke provinsi, Biro Pemerintahan Provinsi pun menyampaikan nunggu lahirnya sebuah peraturan baru yang mengikat tentang AMJ,” terangnya.

Baca Juga:Sikapi Jalan Rusak Kabupaten Cirebon, Begini Langkah DPRD…Kapan Masa Jabatan Bupati Cirebon, Imron Berakhir? KPU Beri Jawaban

“Sudah ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan KPU RI berkaitan dengan AMJ Bupati. Kesepakatan itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan yang akan dilahirkan nanti. Makanya, untuk kepastiannya saya belum bisa memastikan,” tuturnya.

Pihaknya mengaku, Selasa kemarin sudah berkonsultasi ke Pemprov Jabar. Namun jawaban yang diinginkan belum juga didapatkan. Kendati demikian, pemerintah pusat sebenarnya sudah memberikan gambaran. Hanya saja, Yadi mengaku belum berani membeberkannya, sebelum keluarnya peraturan baru terkait AMJ Bupati.

0 Komentar