Mendagri : Ada 5 PJ yang Mengundurkan Diri Karena Ingin Berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024

Mendagri : Ada 5 PJ yang Mengundurkan Diri Karena Ingin Berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ada lima pj kepala daerah yang mengundurkan diri karena ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA,RAKCER.ID – Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ada lima pj kepala daerah yang mengundurkan diri karena ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Tito menyatakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6/2024) 

“Ada 5 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri, tetapi saya lupa nama-namanya” ujar Tito

Dia menyatakan bahwa para PJ kepala daerah yang mundur dari sekarang ingin memiliki waktu yang lebih banyak untuk berkomunikasi dan mendapatkan dukungan dari partai politik. 

Baca Juga:8 Deretan Film yang Diperankan Idol K-POP , Ada Bias Kamu Disini? Solusi Alami Mengatasi Sakit Gigi Berlubang dengan Ramuan Tradisional yang Efektif

Namun, menurut Tiro, batas waktu untuk mengajukan pengunduran diri adalah 17 Juli 2024.

Sebaliknya, Tito mengumumkan bahwa satu orang pada level provinsi telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai sekretaris daerah provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019. 

Dia diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat pada 19 September 2023. Dia menyatakan, “di level provinsi baru 1 orang yakni Gita Ariadi.”

Tito juga menyatakan bahwa ada empat pejabat kabupaten/kota telah mengundurkan diri yakni Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa adalah salah satunya. “Jumlah pj yang mundur akan diumumkan pada hari Rabu [17/7].” ucap Tito

Sebelum ini, pada tanggal 16 Mei 2024, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran mengenai konsekuensi bagi para pimpinan kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Tito menyatakan dalam surat itu bahwa mereka harus meninggalkan posisi mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat empat puluh hari sebelum pasangan calon didaftarkan. 

Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU akan membuka pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan pasangan calon akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. 

Baca Juga:Ini 15 Makanan Kaya Lemak Nabati dan Hewani untuk Kesehatan yang OptimalRambut Sering Rontok, Ini Cara Mengatasi Rambut Rontok dengan Daun Jambu Biji

Selain itu, pada hari Kamis (20/6) Tito menegaskan kembali hal ini saat mengadakan pertemuan dengan penjabat kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—untuk berkolaborasi dan fasilitasi dukungan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual. 

dikutip dari keterangan resmi Kemendagri, “Saya sudah kirimkan suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, Yang ingin ikut kontestasi  pilkada  sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.” 

0 Komentar