CIREBON, RAKCER.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan usia minimal Capres-Cawapres yang diusulkan oleh Partai Solidaritas Indonesia.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan permohonan uji materiil mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:Prediksi Bosnia vs Portugal di Kualifikasi EURO 2024: Apakah Portugal Bakal Menang dengan Mudah?Benarkah André Onana Bakal Balik ke Inter Milan? Simak Disini Infonya
PSI yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom, mengajukan permohonan untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa MK tolak gugatan usia minimal Capres-Cawapres yang diusulkan oleh pihak PSI yaitu 35 Tahun menjadi Tetap 40 Tahun, MK tolak gugatan usia minimal Capres-Cawapres ini karena tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Perkara mengenai batas usia minimal capres-cawapres ini telah digugat oleh beberapa pihak, dengan total tujuh perkara yang dibacakan putusannya hari itu.
Pemohon dari perkara-perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena dihubungkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka yang berencana maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Namun, dengan keputusan MK ini usia Gibran yang baru 36 tahun saat ini masih belum memenuhi syarat sesuai dengan UU yang berlaku.
Baca Juga:Gila 1 Pemain Barcelona Ini Siap Jadi Musuh Messi di MLSHasil Kualifikasi EURO 2024 Wales vs Kroasia: Kroasia Kalah Lagi
Meskipun beberapa pemohon sempat menyinggung nama Gibran dalam permohonan mereka, tetap saja MK tolak gugatan usia minimal Capres-Cawapres ini dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sayangnya meskipun MK tolak gugatan usia minimal Capres-Cawapres, MK mengubahnya menjadi berikut.
“Putusan telah diambil. Dalam mengadili, pertama, permohonan pemohon sebagian disetujui. Kedua, menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berlaku selama tidak diartikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’. Ketiga, memerintahkan penyebaran putusan ini melalui berita resmi negara Indonesia sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ketua MK Anwar Usman.