RAKCER.ID – Pengusaha menyambut baik diberlakukannya Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Efisiensi data administrasi dan kependudukan ini bakal mempermudah pelaporan SPT.
Penggunaan format baru NPWP menggunakan NIK ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini mulai berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.
Baca Juga:Ajak Masyarakat Lestarikan Sungai Sukalila, Budayawan Tionghoa Ciptakan Lagu, Ini LiriknyaPerajin Batik Rentan Kecelakaan Kerja, Pengusaha Diminta Daftarkan Mereka ke BPJS Ketenagakerjaan
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Ketua Kadin Kota Cirebon, Dra Ismayasari MM menjelaskan, dalam rangka menyongsong dibelakukannya NIK jadi NPWP itu, Kadin, Apindo dan Forum HRD Kota Cirebon menginisiasi Dialog Perpajakan bersama KPP Pratama Cirebon Satu, Rabu 8 Februari 2023.
Kadin mengundang seluruh pengusaha dan badan usaha hadir dalam kegiatan tersebut. Pokok bahasan terkait pemutakhiran data mandiri validasi NIK jadi NPWP.
Kegiatan tersebut bagian dari upaya Kadin sebagai induk organisasi yang memberi manfaat bagi para anggotanya.
“Kadin mau menjalankan perannya sebagai induk organisasi jadi harus bisa menjalankan juga organisasi yang ada di profesi,” ujar Ismayasari.
Ketua Apindo Kota Cirebon, M Darwis Rahmansyah berujar perlunya para pengusaha mengetahui informasi terbaru terkait sistem administrasi perpajakan.
“Ini penting sekali untuk diketahui oleh seluruh masyarakat. Wajib pajak pribadi maupun perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga:Desak Fitriyanah Maju Jadi Caleg Kabupaten Cirebon, Ternyata Alasan Warga SimpelDi Hadapan Menag, Rektor IAIN Cirebon Nyatakan Siap Perangi Korupsi
Ketua Forum HRD Kota Cirebon, Rr Hartati Hartati SE menyebut, dengan diberlakukannya NIK jadi NPWP berdampak pada meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT. Sementara bagi dunia usaha bakal mempermudah mengurus administrasi.
“Kalau dari bidang usaha akan lebih mempermudah pada saat melakukan mekanisme perhitungan pajak tidak dua kali input. Sekarang secara otomatis bisa menggunakan NIK saja. Kalau NIK itu mudah dihafal,” katanya.
NIK jadi NPWP masih dalam tahap sosialisasi. Hingga tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.