DICATAT ! Panduan Zakat Fitrah : Syarat, Nisab dan Tata Cara Membayar

Panduan Zakat Fitrah : Syarat, Nisab dan Tata Cara Membayar
Panduan Zakat Fitrah : Syarat, Nisab dan Tata Cara Membayar Foto/Pinterest
0 Komentar

Tata Cara Membayar Zakat

Dalam melaksanakan zakat, baik itu  Zakat hafta maupun Zakat fitrah. ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

  1. Tentukan Tanggungan Zakat Fitrah

Orang yang perlu membayar Zakat adalah diri sendiri. Namun, bila ada tanggungan keluarga, perlu juga membayarkan Zakat . Seseorang juga bisa membayar Zakat untuk orang tuanya.

  1. Temukan Amil yang Tepercaya

Tata cara membayar Zakat di bulan Ramadhan selanjutnya adalah mencari dan menemukan amil yang dapat dipercaya. Amil adalah lembaga atau seseorang yang bantu mengurus segala kepentingan umat Islam. Membayar zakat di masjid dekat rumah atau secara online dari situs terpercaya.

Baca Juga:Produk Perawatan Kulit Mulus Terbaik Menuju LebaranStyle Hijab Terbaru untuk Merayakan Lebaran 2023

  1. Lakukan Niat Zakat

Tata cara membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadan selanjutnya adalah jangan lupa membaca niat sebelum membayar. Hal ini perlu disesuaikan dengan tanggungan Zakat tersebut dibayarkan.

  1. Perhatikan Batasan Waktu Membayar

Bila membayar Zakat di masjid, bisa langsung diserahkan dalam bentuk beras atau uang tunai. Batas akhir pembayaran Zakat sebaiknya adalah pagi hari sebelum salat Idulfitri. Sebaik-baiknya, membayar Zakat saat hari-hari terakhir bulan Ramadhan menjelang buka puasa.

  1. Berdoa Usai Membayar Zakat Berdoa Usai Membayar Zakat Fitrah Setelah menyerahkan Zakat , tata cara membayar selanjutnya adalah dengan berdoa kepada Allah SWT. Doa setelah zakat yang bisa dipanjatkan yaitu:

“Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u).”  Artinya: “Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

  1. Ikhlas dan Tidak Pernah Mengungkit

Setelah menunaikan ibadah zakat, alangkah baiknya bila  mengikhlaskannya. Jangan pernah mengungkit tentang jumlah nominal Zakat  yang dibayarkan. (*)

0 Komentar