Pantarlih Ternyata Direkrut PPS, Minat Daftar ke KPU Kota Cirebon? Catat Syarat dan Ketentuannya

Syarat dan ketentuan rekrutmen Pantarlih
REKRUTMEN PANTARLIH. KPU Kota Cirebon mulai menyosialisasikan tahapan rekrutmen Pantarlih. Rekrutmennya dilakukan di tingkat PPS, atas nama KPU Kabupaten/Kota. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Tahapan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Patarlih sudah mulai dibuka sejak tanggal 26 Januari lalu.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022, atas nama KPU, rekrutmen atau pembentukan Pantarlih dilakukan oleh PPS.

Namun dalam melakukan rekrutmen, PPS pun tidak asal comot. Karena PKPU sudah mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon Pantarlih.

Baca Juga:Rekrutmen Pantarlih Kota Cirebon Dimulai, Ini Tugas dan Kewajibannya Menurut PKPUDemokrat Sah Dukung Anies Baswedan, Koalisi di Daerah Tunggu Arahan DPP

Bagian Ketiga Bab VIII PKPU nomor 08 tahun 2022, sudah mengatur persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sesuai Pasal 50.

Syarat Menjadi Pantarlih

  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah
    menengah atas atau sederajat; dan
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu, atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Sebagai catatan pada ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, maka Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sementara itu, ketentuan dalam pembentukan Pantarlih, juga diatur pada Bagian Keempat PKPU nomor 08 tahun 2022, bahkan selain itu, KPU RI juga sudah menerbitkan surat dengan nomor: 103/ PP. 04-SD/ 04/ 2023 berperihal teknis Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang ditujukan kepada KPU di semua tingkatan.

Secara umum, ketentuan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, menurut Pasal 51 PKPU nomor 08 tahun 2022, di antaranya:

Ketentuan Pembentukan Pantarlih

  1. Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
  2. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Pada Pasal 52, dijelaskan bahwa dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan yang meliputi:

Tahap Pembentukan Pantarlih

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih;
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Jika dalam seleksi terbuka sebagaimana dimaksud, tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.

0 Komentar